Bupati Paser Jalin Kerjasama dengan BPN dan Bagikan 100 Sertifikat

Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi menandatangani kerjsama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sekaligus memberikan 100 sertifikat tanah kepada masyarakat, di Pendopo Kabupaten, Rabu (19/6).

Penandatanganan kerjasama dari pihak BPN dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Sofia Rachman.

Bupati Yusriansyah mengatakan, kerjasama dengan BPN dilakukan guna mempercepat penangangan persoalan tanah milik pemerintah khususnya dalam percepatan registrasi aset tanah milik Pemkab Paser.

“Kerjasama ini untuk menyelesaikan permasalahan tanah, khususnya tanah milik pemerintah yang belum terselesaikan. Harapannya dengan kerjasama ini BPN benar-benar bisa membantu menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Bupati Paser Yusriansyah Syrakawi.

Data dari BPN, terdapat 1.404 bidang aset pemerintah daerah yang belum terdaftar. Sejak tahun 1970 hingga 2013, juga masih banyak aset tanah pemerintah yang belum dimasukkan ke dalam sistem BPN.

“Semoga dengan kerjasama ini, aset tanah pemerintah berupa tanah dapat diregistrasi dengan teratur dan baik. Karena nilai aset untuk tanah ini cukup besar. Harapannya tanah-tanah pemerintah pun ada sertifikatnya karena ini juga rekomendasi dari Badan Pemriksa Keuangan,” kata Bupati Yusriansyah.

Terkait pemberian sertifikat kepada 100 pemilik tanah, Bupati Yusriansyah juga berharap seluruh masyarakat Paser dapat memiliki sertifikat atas tanah yang menjadi miliknya. Diharap semua warga Paser nantinya memiliki sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional.

Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Paser Sofia Rachman menyambut baik kerjasama yang sudah dilakukan ini. “Kami menyambut baik kerjasama ini. Harapannya kedepan semua tanah di Paser, termasuk tanah milik pemerintah sudah bersertifikat,” kata Rachman.

Pada tahun 2019, kata Rachman, BPN telah melakukan pendaftaran tanah seluas 224.385 Hektare atau baru 19 % dari luas Kabupaten Paser yaitu 1.161.396 hektare. Sementara pemerintah pusat menargetkan tahun 2025 semua tanah sudah disertifikasi.

“Tahun ini Paser mendapat alokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 10 ribu bidang, kegiatannya ditetapkan di Kuaro, bersumber dari bank dunia, pengukurannya akan dilaksanakan oleh pihak ketiga. Saat ini sedang proses di kementerian, Juli dilaksanakan kegiatannya,” terangnya.

Melalui APBN Paser juga dapat alokasi 2.700 bidang, yang kegiatannya dipusatkan di Desa Modang dalam rangkat terciptanya desa lengkap. Kantor pertanahan juga berkontribusi membantu Pemkab Paser untuk PAD dari BPHTB , melalui kegiatan pendaftara peralihan hak dan pendaftaran SK hak. (MC Kominfo Paser)

Tinggalkan Komentar