Bupati Paser : Tugas Wakil Rakyat Semakin Berat
Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengingatkan, kepada 30 anggota DPRD periode 2019-2024 yang baru dilantik pada Senin (19/8), untuk menjalankan tiga fungsi utama selama jabatan lima tahun kedepan.
“Fungsi Legislasi, fungsi Anggaran, dan fungsi pengawasan. Kedepan tugas wakil rakyat semakin berat,” kata Yusriansyah usai pelantikan 30 anggota DPRD Paser periode 2019-2024 di ruang paripurna Balling Seloloi.
Fungsi legislasi, yaitu fungsi DPRD yang memiliki kewenangan dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda). Fungsi ini merupakan wewenang yang diberikan rakyat untuk bisa menetapkan produk hukum dan aturan bagi daerah.
DPRD lanjut Yusriansyah mempunyai fungsi anggaran atau dapat memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD yang dilakukan Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD bisa menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan, atau tidak. Serta dapat melakukan perbaikan atau revisi,” ujar Yusriansyah.
Sedangkan dengan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, lanjut Yusriansyah, DPRD memiliki peran penting sebagai pengawas dan juga pemantau pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah.
“Serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD,” ucapnya.
DPRD kata Yusriansyah juga memiliki tugas menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diatur dalam Undang-Undang.
Dengan memahami ketiga fungsi DPRD tersebut, Yusriansyah berharap dukungan dan kerjsama antara Pemda dan DPRD dapat terjalin dengan baik.
“Pemda dan DPRD harus saling mendukung dan bekerjsama dalam pembangunan yang memajukan daerah serta mensejahterakan rakyat,” pungkas Yusriansyah. (Jya)
BACA JUGA