Buruh Bangunan Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Gunung Bugis

Polresta Balikpapan
Team Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan meringkus seorang diduga tersangka pengedar sabu di kawasan Gunung Bugis, Kampung Baru, Balikpapan Barat. Senin (25/11/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Team Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan meringkus seorang diduga tersangka pengedar sabu di kawasan Gunung Bugis, Kampung Baru, Balikpapan Barat. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat brutto 1,46 gram, 1 bundle plastik klip kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari plastik sedotan warna hijau, 1 buah kotak rokok yang terbuat dari besi warna putih bertuliskan Act now, dan ⁠uang tunai hasil penjualan senilai Rp.600.000.

“Terungkapnya kasus ini berasal dari informasi tersangka berinisial IK yang tertangkap terlebih dahulu dengan mengantongi sebanyak 2 paket sabu. Dari keterangan IK ini, barang haram ini didapatnya dari tersangka IS warga Gunung Bugis, Kampung Baru, Balikpapan Barat, Kaltim,” ujar, Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, Senin (25/11/2024).

Bangkit menambahkan, setelah dilakukan pengembangan kasus, Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan tersangka IS yang saat itu sedang melakukan penjualan narkoba jenis sabu di kawasan Gunung Bugis Jl. Sultan Hasanuddin Rt. 10 Kelurahan Baru Ulu Kecamatan, Balikpapan Barat, Kaltim.

“Saat digerebek tersangka tidak melakukan perlawanan, tapi bermaksud melarikan diri dengan cara melompat ke semak di belakang rumah. Nah, sayang semak yang ada di belakang rumah tersebut jurang, sehingga tersangka sempat mengalami luka di pelipisnya,” ujarnya.

Tersangka yang tidak berdaya ini, katanya, kemudian diringkus dan diberikan perawatan medis pada luka yang di deritanya.

Dalam kesempatan itu, Bangkit menambahkan, pada saat diintrogasi di tempat kejadian tersangka IS mengaku narkoba jenis sabu tersebut di terima dari seseorang berisinial CE. Dimana tersangka diminta menjual barang haram tersebut dan dijanjikan akan mendapatkan upah.

“Jadi sabu seberat brutto 1,46 gram yang didapat dari tersangka ini jika habis terjual, maka tersangka akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta,” tukasnya.

Bangkit menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba, karena sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus serupa.

Sementara itu, Tersangka IS mengaku menjual barang haram tersebut dari setelah pulang bekerja sebagai buruh bangunan.

“Saya jual mulai sekitar 16.00 Wita sampai malam hari,” ujarnya tertunduk

Dikatakannya, pekerjaan menjual barang haram ini terpaksa dilakukan karena upah menjadi buruh tidak mencukupi untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Tinggalkan Komentar