Caleg PKS DPRD Provinsi Kaltim Dengan Besar Hati Maafkan Haters

caleg PKS
Caleg PKS untuk DPRD Provinsi Kaltim Taufik Muhammad berjabat tangan dengan Mufarroh disaksikan Kuasa Hukumnya Supartono sudin, Rabu (7/2/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Caleg PKS untuk DPRD Provinsi Kaltim Taufik Muhammad akhirnya dengan besar hari akhirnya memberikan maaf kepada haters atau ujaran kebencian yang dilakukan Mufarroh. Kedua belah pihaknya akhirnya bersepakat berdamai atau menempuh jalur Restorative Justice di Kantor Pengacara Supartono Sudin, Balikpapan Utara.

“Saya Mufarrohah ingin meminta maaf kepada saudara Taufik Muhammad karena saya telah memfitnah, menghasut ujaran kebencian di Sosial media (Sosmed),” ujarnya, Rabu (7/2/2024).

Mufarrohah menambahkan, bahwa ia sangat menyesal dan meminta maaf kepada Taufik Muhammad, relawan Taufik Muhammad dan para pendukung Taufik Muhammad serta seluruh warga kota Balikpapan.

“Secara sadar saya mengetahui bahwa saudara Taufik Muhammad merupakan Caleg DPRD Provinsi Kaltim dapil Balikpapan. Sehingga tidak ada sedikit pun berniat menjatuhkan dan menggagalkan saudara Taufik Muhammad. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ucapnya

Sementara itu, Caleg PKS untuk DPRD Provinsi Kaltim Taufik Muhammad mengatakan, permasalahan ini berawal ketika dirinya membuat konten, kemudian diupload di sosial media miliknya dan menjadi viral.

“Jadi saat itu saya buat konten dan viral, sehingga banyak yang berkomentar. Kemudian Mufarrohah ikut berkomentar dan mengatakan bahwa saya seorang penipu dan menjebak Mufarrohah. Sehingga mengarah ke fitnah,” ujar pria yang akrab disapa Taufik.

Menurut Taufik, ia pernah membantu Mufarrohah pada saat mobilnya digadai dengan menebus mobil yang bersangkutan dengan uang sebesar Rp16,5 juta dengan syarat mobilnya bisa digunakan selama 9 bulan.

“Mobilnya pernah digadai dan Mufarroha datang kepada saya meminta tolong untuk ditebus. Kemudian mobil tersebut saya tebus sebesar Rp16,5 juta dengan syarat mobil itu boleh saya gunakan selama 9 bulan,” tuturnya.

“Memang di dalam perjanjian itu, setelah 9 bulan mobilnya akan saya kembalikan dan uang saya juga dikembalikan,” tambahnya.

Kuasa Hukum Taufiq Muhammad, Supartono Sudin menambahkan, kasus ini tidak dilanjutkan hingga laporan polisi, namun kedua belah pihak bersepakat diselesaikan dengan cara damai atau menempuh jalur Restorative Justice.

“Kami mengedepankan restorasi justice yang mana hal ini diselesaikan dengan kekeluargaan dan kepala dingin sehingga tak menjadi bola liar kemana-mana dan mengundang opini public,” ujarnya.

Pertemuan sore itu pun diakhiri dengan berjabat tangan dari kedua belah pihak yang disaksikan kuasa hukum Taufik Muhammad dengan disaksikan Kuasa Hukum Supartono Sudin.

Tinggalkan Komentar