Camat Tenggarong Himbau Rumah Ibadah Ajak Warga Sukseskan PSU Pilkada Kukar 2025

Gerbangkaltim.com, Tenggarong — Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025, Camat Tenggarong, Sukono, mengeluarkan surat himbauan resmi kepada pengurus rumah ibadah di wilayahnya.
Surat yang ditandatangani pada Rabu (16/04/2025) itu ditujukan kepada pengurus masjid, gereja, pura, dan vihara di Kecamatan Tenggarong. Isinya mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama tokoh agama dan pengurus tempat ibadah, untuk turut menyampaikan ajakan kepada umat agar menggunakan hak pilih secara aktif dan bertanggung jawab.
“Menjelang PSU tanggal 19 April, kami mengeluarkan himbauan kepada masyarakat, khususnya pengurus masjid, gereja, pura, dan vihara, untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU,” ujar Camat Sukono.
Himbauan Jelang Kegiatan Keagamaan
Dalam isi surat tersebut, Sukono meminta agar:
-
Pengurus masjid menyampaikan himbauan sebelum pelaksanaan Salat Jumat pada 18 April 2025.
-
Pengurus gereja menyampaikan ajakan saat Ibadah Jumat Agung pada hari yang sama.
-
Pengurus pura dan vihara diminta menyesuaikan penyampaian himbauan sesuai jadwal kegiatan keagamaan masing-masing.
Pemungutan Suara Dimulai Pukul 07.00 WITA
Sukono juga mengingatkan bahwa pelaksanaan PSU akan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WITA di masing-masing TPS. Ia menekankan pentingnya kehadiran warga di TPS sebagai bentuk tanggung jawab demokrasi.
“Gunakan hak pilih sebagai warga negara yang baik dan taat demokrasi. Jangan menjadi golongan putih (Golput),” tegasnya.
Latar Belakang PSU Pilkada Kukar 2025
Pemungutan suara ulang ini merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) atas sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024. Dalam putusannya pada 24 Februari 2025, dengan Nomor: 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK RI membatalkan hasil penetapan KPU Kukar dan memerintahkan PSU maksimal dalam waktu 60 hari.
Sebagai tindak lanjut, pelaksanaan PSU di Kukar ditetapkan pada Sabtu, 19 April 2025, yang kini tinggal menghitung hari. Pemerintah Kecamatan Tenggarong berharap keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, dapat mendorong partisipasi pemilih secara maksimal dan menciptakan pemilu ulang yang aman, damai, dan demokratis.
Sumber:
Pemerintah Kecamatan Tenggarong
BACA JUGA