Catatan Penting RUU Omnibus Law yang Lagi Digodok DPR tanpa Klaster Ketenagakerjaan

Managing Director IDEE, Sutrisno Iwantono. (foto: cnbc Indonesia)

Jakarta, Gerbangkaltim.com – 

Insititute of Developing Economies & Entrepreneurship (IDEE) memberikan catatan penting terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja  yang dibahas pemerintah dan DPR. Setidaknya ada lima hal yang perlu jadi perhatian pemerintah dan DPR.

Managing Director IDEE, Sutrisno Iwantono, menilai perumusan RUU Cipta Kerja belum mempertimbangkan sisi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Iwantono menyoroti terdapat banyak pasal di dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak menguntungkan pelaku UMKM, padahal menurutnya rumusan peraturan tersebut harus memprioritaskan bisnis UMKM yang berperan sebagai penyelamat roda perekonomian.

Ia menjabarkan dari sekitar 64 juta jumlah usaha di Indonesia, 99 persen di antaranya merupakan UMKM. Sedangkan dari sisi tenaga kerja, bisnis UMKM menyerap hingga 97 persen dari 120 juta tenaga kerja di Indonesia, yakni jauh lebih besar dibanding bisnis-bisnis lainnya.

“Jumlah usaha di Indonesia adalah 64 juta, 99 persennya UMKM. Usaha yang besar itu hanya sekitar 5 ribu. Kemudian penyerapan tenaga kerja itu 97 persennya diserap UMKM, sehingga kalau bicara omnibus law ciptaker, harusnya bicara UMKM,” kata Iwantono dalam Diskusi Online yang diadakan oleh Insititute of Developing Economies & Entrepreneurship (IDEE), Rabu (24/6).

Dia menjelaskan setidaknya ada lima poin yang menurutnya perlu diperbaiki dalam perumusan omnibus law ini. Pertama adalah terkait kriteria penentuan UMKM. Menurutnya, kriteria jumlah aset, omzet, dan tenaga kerja yang ditetapkan haruslah fleksibel yang bisa direvisi sesuai perkembangan ekonomi.

Selain itu, untuk kegiatan dengan omzet di bawah Rp 200 juta atau ultra mikro juga diharapkan dapat ditempatkan sebagai pra-usaha, sehingga diperlakukan sebagai social safety net dengan kelonggaran, kemudahan, dan subsidi yang sangat khusus.

Ia juga mengkritik besaran pajak tidaklah ramah dan membebani pelaku UMKM. Belum lagi menurutnya proses administrasi yang panjang akan menyulitkan para pelaku UMKM ini.

Adapun besaran pajak final usaha mikro dan kecil sebesar 0,5% dari omzet tahunan maksimum Rp4,8 miliar dan dibatasi hanya dalam 3 tahun dinilai tak lagi memadai.

Menurutnya, pajak ini kurang mendukung untuk mendorong usaha mikro dan kecil berkembang dan naik kelas. Untuk itu diusulkan batasan omzet tahunan adalah menjadi Rp10 miliar dan tidak dibatasi hanya 3 tahun, tetapi selama masih berstatus usaha mikro dan kecil harusnya tetap dalam aturan itu. Sementara untuk usaha menengah dapat ditetapkan ketentuan yang ada.

Usulan ketiga adalah sistem pengupahan pekerja tidak dipatok dengan Upah Minimum Kota, Regional, maupun Provinsi, namun penentuan upah dilakukan melalui negosiasi antara pemberi dan penerima kerja. Menurutnya sistem pengupahan dalam omnibus law ini akan memberatkan UMKM mengingat rata-rata kemampuan membayar upah di sektor UMKM masih rendah, yaitu berkisar di antara Rp2 hingga Rp2,5 juta per bulan.

Keempat, ia mendorong pemerintah untuk menyederhanakan perizinan yang cenderung berbelit-belit dan tak jarang saling tumpang tindih. Menurutnya, perizinan UMKM harusnya hanya bersifat pendaftaran, sehingga apabila sudah mendaftar maka tidak perlu mengurus perizinan lainnya kecuali usaha-usaha yang sifatnya berbahaya dan menyangkut keamanan.

Kelima, Iwantono mengusulkan perlu ada program dukungan akses pendanaan yang tegas dan konkrit bagi UMKM oleh pihak perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya. Dukungan pendanaan ini meliputi administrasi yang sederhana, cukupnya jumlah dana yang tersedia untuk membiayai atau menyalurkan kredit bagi UMKM, serta kebijakan bunga dan jaminan yang ringan.

Iwantono berharap dengan perbaikan rumusan Omnibus Law Cipta Kerja sesuai dengan usulan-usulan tersebut nantinya dapat mendorong dan mempermudah pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnisnya. Hal ini juga perlu dilakukan mengingat sektor UMKM sedikitnya menyumbang 57,8% terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia.

“Harapannya ini bisa mendorong UMKM, karena UMKM ini membantu PDB hingga bisa mencapai Rp14 triliun, sehingga selanjutnya UMKM bisa menjadi bumper perekonomian nasional,” tegasnya.

sumber: cnbc indonesia

Tinggalkan Komentar