Terbukti Bersekongkol, KPPU Jatuhkan Denda Rp 3 M Ke PT Maruka Indonesia
Jakarta, Gerbangkaltim.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia karena terbukti bersekongkol untuk mendapatkan rahasia perusahaan pada Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan untuk mendapatkan rahasia rerusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Sanksi denda tersebut dibacakan oleh Majelis Komisi […]