Cegah Terjerumus Tindak Korupsi, Kejari Paser Lakukan Ini Ke Pelajar SMA 2
TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Dalam rangka memperingati hari anti korupsi yang jatuh pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri Paser mengunjungi SMA 2 Tanah Grogot, (10/12), memberikan penyuluhan dan sosialisasi pencegahan korupsi sejak dini.
“Pada hari ini sosialisasi sekaligus lomba pidato yang diikuti 10 pelajar SMA 1 Tanah Grogot,” kata Kepala Kejari Paser M Syarif melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mangasitua Simanjuntak.
Tujuan pelaksanaan sosialisasi kata Simanjuntak yaitu untuk memberikan pemahaman dan edukasi terhadap generasi milenial supaya hidup bebas dari korupsi.
Tema lomba pidato yang digelar Kejari Paser yaitu “Generasi Milenial, Generasi Anti Korupsi”.
Pada hari ini juga, Kejari Paser menyaksikan penyerahan uang dari pihak panitia penerimaan siswa baru kepada orangtua terkait pungutan yang diakomodir oleh pihak sekolah sebagai pungutan wajib, yaitu syarat pendaftaran ulang.
Dalam pungutan tersebut, terdapat item untuk pembelian seragam sekolah, jilbab, dan lain sebagainya.
“Setelah diaudit, pihak sekolah melaporkan bahwa terdapat kelebihan bayar. Uang yang dipungut tidak habis dibelanjakan sehingga disepakati untuk dikembalikan kepada orangtua siswa,” jelas Simanjuntak.
Simanjuntak mengatakan, untuk kasus korupsi Kejari Paser telah menangani beberapa kasus diantaranya kasus penyimpangan penggunaan dana hibah tahun 2017 untuk STIE Widya Praja sebesar Rp.300 Juta.
“Saat ini kasusnya sedan disidangkan atas nama Arifien Taher. Saat ini masih pemeriksaan saksi,” ucapnya.
Perkara lain yakni perkara yang baru putus yaitu korupsi dana desa di Desa Tanjung Aru Kecamatan Tanjung Harapan, terdakwa atas nama Abdul Muis Bin Jedda (selaku bendahara desa) kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sekitar sebesar Rp. 316 juta.
Atas kesalahannya majelis hakim sudah menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 200jt subsidair 4 bulan, uang pengganti Rp. 316 juta subsidair 8 bulan. Total hukuman 5 tahun. (Jya)
BACA JUGA