Cemburu, Seorang Pria “Balok” Tukang Sate Hingga Luka Parah
Balikpapan, Gerbangkaltim.com– Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan penganiyaan terhadap seorang tukang sate karena dibakar api cemburu. Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti sebilah balok kayu yang digunakan tersangka memukul korban hingga luka parah.
“Saya kesal mas, dia (korban) ngajak isteri saya jalan dan berhubungan badan,“ ujar tersangka Fauzi, tersangka penganiayaan, Rabu (10/3/2021) di Mapolsek Balikpapan Utara.
Fauzi mengatakan, sebelum kejadian korban Sakur (47) warga Jl Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara ini pernah menelpon isteri tersangka pada Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 22.37 WITA malam.
“Dia (korban) telp isteri saya, Ki dimana aku deket rumah kamu nih, ku jemputin bisakah kita keluar, sekali aja, tapi telpon itu tidak ditanggapi isteri saya,” ujarnya.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, pelaku langsung menghadang korban pada Senin (8/3/2021) dilokasi mangkalnya berjualan sate, dan langsung memukul sebanyak 5 kali yang mengakibatkan luka robek pada bagian kepala korban.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengatakan,tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara.
“Peristiwa ini terjadi karena tersangka cemburu isterinya di telpon korban diajak jalan dan berhubungan bandan,” jelasnya.
Mendengar hal itu, lanjut Danang, tersangka emosi namun sempat dilarang isterinya Aki Nastiti agar tersangka tidak berbuat perbuatan melanggar hukum, namun tersangka yang emosi tetap pergi mencari korban.
Tersangka dengan menggunakan motor menunggu korban dipangkalannya di Simpang Inpres Tiga Balikpapan Utara, tidak lama berselang korban datang, dan meminta tersangka memindahkan motor.
“Tersangka yang emosi langsung mengambil balok kayu dan memukul korban sebanyak 5 kali sambil berkata kamu mengajak isteri saya berhubungan badan ya, dan dijawab korban tanya dulu sama isterimu, sambil coba menghindar dan menangkis pukulan tersangka,” jelas Danang.
Akibat aksi brutal tersangka ini, lanjut Danang, korban mengalami dua luka robek di kepala, masing-masing satu luka disebelah kiri kepala dengan 7 jahitan dan dan satu kepala bagian tengah dengan sebanyak 3 jahitan, beberapa bagian tubuh korban juga mengalami memar-memar.
“Peristiwa penganiayaan ini sempat dilerai warga sekitar, dimana korban dilarikan ke RS Restu Ibu Balikpapan,” ujarnya
Danang mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasa 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA