Coklit Wujudkan Kualitas Pelaksanaan Tahapan Pilkada Secara Akuntabel
Oleh :Dyah Elly Kusrini **
TANA PASER, – Pilkada Serentak 2024 telah menuntun langkah KPU Kabupaten Paser dalam melaksanakan tugas sebagai salah satu penyelenggara Pemilu/Pemilihan di wilayah kerjanya. Dengan memedomani PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, juga dengan beberapa regulasi yang mengatur pada setiap tahapannya, termasuk pada saat melaksanakan kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian) yang memedomani PKPU 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Kept KPU No 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
KPU Kabupaten Paser telah melakukan pemetaan untuk jumlah TPS yang nantinya akan didirikan pada saat Pilkada 2024. Sebanyak 478 TPS dengan kebutuhan 811 pantarlih menjadi objek kegiatan coklit tersebut. Untuk menghasilkan data yang komprehensif dan mutakhir, koordinasi juga dilakukan secara berjenjang mulai dari KPU Kabupaten, PPK, PPS dan pantarlih bersama stakeholder dan elemen masyarakat.
Dalam penyelenggaran Pemilu/Pemilihan, kegiatan coklit dikenalkan sejak tahun 2017, digitalisasi program tersebut pada tahun 2022 menghasilkan produk baru yaitu Apilkasi E-Coklit. Pada pelaksanaannya, pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) mempunyai kewajiban untuk menggunakan E-Coklit, sebuah aplikasi yang memungkinkan pendataan daftar pemilih dalam Pilkada 2024 secara daring. Digitalisasi dalam pelayanan publik diharapkan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Aplikasi E-Coklit sebagai metode baru dalam pendataan pemilih perlu mendapatkan respon baik dan pengenalan lebih detail tentang beberapa fitur yang disajikan.
Optimalisasi teknologi informasi yang dianggap bagus akan membuat alur pekerjaan lebih efektif dan efisien. Pantarlih tentunya mendapatkan pembekalan yang cukup dengan mengikuti bimtek yang dilaksanakan KPU Kabupaten Paser secara berjenjang ke PPK/PPS. Hal ini bertujuan untuk bisa mewujudkan kualitas dari pelaksanaan tahapan Pilkada secara akuntabel.
Suksesi dalam melaksanakan coklit oleh pantarlih tentunya diwarnai dengan keberagaman situasi dan kondisi yang berbeda dan penuh perjuangan, diantaranya selain penggunaan alpikasi e-coklit dan manualnya, beberapa diantaranya juga ada pantarlih yang harus melewati medan terjal, kesulitan menemui pemilih sampai dengan harus menggunakan alat transportasi lain.
Dengan rangkaian dinamika yang mewarnai pelaksanaan tugas pantarlih di lapangan, diharapkan dapat menyajikan konsumsi informasi terkait data pemilih yang valid.
** Penulis : Komisioner KPU Kab Paser / Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
BACA JUGA