Dalami Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag
Jakarta, Gerbangkaltim.com – Mendalami dugaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO), Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial SH.
Pemeriksaan bertujuan mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.
Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan empat orang tersangka. Salah satunya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrashari Wisnu Wardhana.
“Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai dengan Maret 2022,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (25/4/2022).
“Yaitu atas nama empat orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS,” sambungnya.
Adapun saksi yang diperiksa yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kemendag.
SH, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum antara lain, dalam memberikan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO.
Terdapat dua perusahaan yang menerima PE tersebut, yakni PT Mikie Oleo Nabati dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapakan tersangka Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag bersama tiga pihak swasta yankni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Sumber : PMJ NEWS
BACA JUGA