Demokrat Pegang Truf, Akankah dukung Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

 

Penulis : Ade Muriyono

DILEMA Politik Pilkada antara head to head atau calon tunggal lawan kotak kosong diperkirakan akan muncul dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terutama di Kalimantan Timur dan Kabupaten Paser. Manuver partai kini sudah mulai membuka koalisi dan pernyataan terbuka tekait rekomendasi santer terbuka memasuki bulan Agustus ini. Provinsi Kalimantan Timur yang kini menjadi magnet pembicaraan politik nasional terkait penyangga IKN, hal ini akan membawa dampak signifikan atas kebijakan partai di level DPP terkait penentuan perwakilan untuk kontestansi pilkada.

Saat ini pasangan H. Rudi Mas’ud dengan H. Seno Aji telah menerima dukungan dari 7 Parpol yang lolos Karang paci. Rinciannya Golkar 15 Kursi, Gerindra 10 Kursi, PKB 6 Kursi, PAN 4 Kursi, PKS 4 KUrsi, NasDem 3 Kursi, serta dipenghujung Juli bergabung juga PPP dengan 2 Kursi. Total dukungan 7 parpol ini menegaskan 44 Kursi dari 55 Kursi DPRD Provinsi Kalimantan Timur tengah diamankan untuk mendukung pasangan HARUM – Seno dalam gelaran pilkada 2024.

Tersisa 11 Kursi yang belum menentukan sikap mau bergabung kemana arah koalisinya yaitu PDIP dengan 9 kursi dan Demokrat 2 Kursi. Saat ini pemegang kartu truf pilkada kaltim dipegang oleh Demokrat yang saat pemilu presiden lalu bergabung dengan Golkar dan Gerindra dan mampu memenangkan Prabowo Gibran di Kaltim. Akankah demokrat mendukung Harum sebagai calon tunggal pilkada kaltim?

Pilkada Berdasarkan ketentuan, parpol atau gabungan parpol dapat mengusung calon di Pilkada jika memperoleh minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir, ini berarti parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 11 kursi di Karang Paci untuk dapat mengusung pasangan calon.

Menegaskan bahwa sebagai mitra koalisi nasional Golkar dan Gerindra, maka Demokrat akan dijadikan pasangan Harum dan Seno sebagai partai pendukung terakhir yang menyatakan dukungannya di injury Time. Jika demokrat melakukan manuver yang menyatakan bergabung dengan koalisi Harum – Seno maka secara otomatis potensi pasangan tersebut melawan kotak kosong sangat nyata dikarenakan 9 kursi tersisa yaitu PDIP tidak cukup syarat untuk melawan sendiri atas gemuknya koalisi musuh.

Pilkada Paser
Kondisi yang nyaris sama bisa terjadi antara koalisi partai Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Paser. Fenomena koalisi gemuk juga dapat terjadi di kabupaten, hal ini terindikasi karena beberapa waktu lalu terjadi dinamika politik di kabupaten.

Pertemuan antara pengurus inti DPC PKB Paser dan DPD Golkar Paser di kantor DPP, dengan beredarnya foto ketua DPC PKB menerima surat yang langsung di sodorkan oleh Sekjen DPP PKB disaksikan oleh Ketua DPD Golkar Paser mensinyalir akan adanya koalisi dua partai besar untuk mengusung kembali petahana sebagai bacalon Bupati Paser Periode 2024 – 2029.

Sinyalemen koalisi petahana akan diperkuat juga bergabungnya partai NasDem yang saat pilpres kemarin sebagai mitra setia PKB. Konfigurasi PKB 12 Kursi, Golkar 7 Kursi, sementara Nasdem 3 kursi menyisakan 3 Partai yaitu Demokrat 5 Kursi, PDIP 2 Kursi dan Gerindra 1 Kursi. Potret sama atas konfigurasi politik dilevel provinsi, maka koalisi PDIP dan Demokrat akan menjadi penentu apakah pilkada kaltim dan Paser akan dilakukan pertarungan face to face atau justru munculnya calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

Politik pragmatism disuguhkan oleh partai politik yang memprediksikan keadaan dan peta raihan suara yang mengharuskan partai mengedepankan kepentingan untuk menggapai kekuasaan. Target memenangkan pilkada akan menegaskan politik pragmatis memang benar nyata dan akan mempertontonkan demokrasi anti klimak. Partai Politik disinyalir dalam memenangkan pilkada akan berbondong bondong dan secara aklamasi mendukung satu calon potensial yang diproyeksikan akan muncul sebagai pemenang.

Dari fenomena tersebut dapat dipastikan apabila demokrat bermanuver untuk bergabung dengan koalisi gemuk maka pilkada Kaltim dan Paser akan menjadi sejarah yaitu munculnya paslon tunggal. Kondisi muncul Pilkada dengan Kotak Kosong yaitu pasangan calon tunggal melawan kotak kosong bisa terjadi. Akankah koalisi calon tunggal ini mengedepankan politik kandang paksa yang membuat politik anti klimak?

Jika ditanggal 29 Agustus nanti parpol atau gabungan parpol yang mendaftar di KPU Daerah hanya terdapat satu pasangan calon maka akan dilakukan penundaan dan dibuka perpanjangan waktu untuk parpol lainnya untuk mengajukan paslon lainnya, hal itu juga dilihat jika parpol yang tertinggal mencukupi syarat 20% kursi parlemen atau 25% perolehan suara. Jika dalam masa perpanjangan tidak ada yang kembali mendaftar maka paslon yang terdaftar akan ditindaklanjuti memenuhi syarat atau tidak. Jika syarat terpenuhi maka ditetapkan sebagai calon tunggal yang akan dilawan oleh kolom kosong di surat suara.

Fenomena Kotak Kosong.
Sinyalemen munculnya calon tunggal di pilkada 2024 semakin terasa memasuki bulan pendaftaran paslon Agustus ini. Apabila parpol menyatakan sepakat untuk mendukung pasangan calon yang dianggap akan memenangkan kontestansi ini dengan mudah maka dipastikan akhir Agustus nanti akan terjadi pilkada antara paslon tunggal melawan kotak kosong.
Gerakan masyarakat yang kecewa atas keputusan partai bisa saja menghasilkan sebuah gerakan coblos kotak kosong (Gercob Kokos) semakin menguat. Gerakan menangkan kotak kosong akan mulai massif disuarakan sebagai kekecewaan atas antitesa dari munculnya calon tunggal. Indikasi aspirasi masyarakat atas tokoh yang dinilai mampu namun tidak terakomodir oleh partai akan memunculkan apatisme tersendiri sehingga gerakan dukung kokos akan menggema.
Kotak kosong adalah sah dan konstitusial karena berdasar UU Pilkada seperti yang tertuang pada UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur jika pilkada diikuti oleh hanya calon tunggal maka disurat suara akan muncul kolom kosong yang populer dengan istilah kotak kosong (kokos).
Dalam hal pemenangan maka calon tunggal harus memperoleh suara 50% dari jumlah suara sah ditambah satu suara. Sementara jika dalam perhitungan perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak daripada perolehan suara kolom foto pasangan calon, maka sesuai Pasal 25 ayat 1 PKPU nomor 13 Tahun 2018 KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya. Dengan kata lain daerah yang menang kotak kosong atas paslon maka selama lima tahun akan dipimpin oleh Plt dari kementerian Dalam Negeri.

Kuasa sepenuhnya atas pencalonan kepala daerah memang berada di kebijakan partai melalui rekomendasi DPP, namun kuasa sesungguhnya ada ditangan rakyat yaitu pada tanggal 27 November 2024. Berpegangan pada undang undang tersebut, sangatlah jelas bahwa Kokos juga punya hak untuk dipilih dan dikampanyekan untuk memenangkan dalam pilkada 2024.

“Jangan anggap remeh Kotak kosong”, belum tentu melawan kotak kosong justru lebih mudah, tantangannya justru lebih berat melawannya, karena masyarakat tidak dapat melakukan perbandingan calon.

Tinggalkan Komentar