Dewan Bahas Raperda Pendidikan Pancasila dan Perumahan

DPRD Balikpapan
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua I Yono Suherman, Wakil Ketua II Muhammad Taqwa memimpin jalannya rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (3/2/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua I Yono Suherman, Wakil Ketua II Muhammad Taqwa memimpin jalannya rapat paripurna.

Hadir dalam rapat ini, Sekretaris Kota (Setkot) Balikpapan, Muhaimin dan
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), stakeholder, dan instansi lainnya. Rapat paripurna ini digelar di lantai 8 Gedung Parkir Balikpapan, Senin (3/2/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, nota penjelasan terkait kedua Raperda tersebut. Ia menyoroti tentang pentingnya pendidikan berbasis Pancasila di tengah kemajuan teknologi dan digitalisasi yang memunculkan berbagai tantangan sosial, termasuk polarisasi politik dan konflik sosial.

“Indonesia kaya akan keberagaman etnis, budaya, dan agama. Namun, keberagaman ini juga bisa menjadi sumber ketegangan jika tidak dikelola dengan baik. Karenanya, pendidikan berbasis Pancasila harus mengedepankan keadilan sosial, persatuan, dan kesetaraan,” ujarnya.

Andi Arif Agung menambahkan, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan sangat penting untuk memperkuat identitas nasional dan mencegah gaya hidup individualistik yang dapat mengikis solidaritas sosial.

“Raperda ini bertujuan untuk untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), menyediakan regulasi daerah sebagai pedoman pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, mengembangkan model pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal untuk mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, Raperda ini terdiri atas 8 bab dan 23 pasal yang mengatur penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, pendanaan, serta ketentuan lainnya.

Selain membahas pendidikan Pancasila, DPRD juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Andi Arif menerangkan, Kota Balikpapan mengalami pertumbuhan penduduk yang pesat, terutama sejak penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, jumlah penduduk Balikpapan mencapai 746.804 jiwa.

“Tapi angka ini belum mencerminkan jumlah sebenarnya karena banyak pendatang yang belum mengubah data kependudukan mereka,” tukasnya.

Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, katanya, maka kebutuhan akan perumahan yang layak dan tertata menjadi semakin mendesak. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berupaya memastikan bahwa pembangunan sektor perumahan tetap sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan kebijakan pembangunan daerah.

“Tanpa regulasi yang jelas, pertumbuhan sektor perumahan bisa menjadi sporadis dan tidak tertata. Oleh karena itu, Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” jelasnya.

Raperda ini mencakup 15 bab dan 113 pasal yang mengatur tentang:
1. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
2. Penyediaan sarana dan prasarana permukiman.
3. Pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan kumuh.
4. Peran serta masyarakat dalam pembangunan perumahan.
5. Pembinaan, pengawasan, serta ketentuan hukum terkait penyelenggaran pengawasan

DPRD Balikpapan menegaskan, kedua Raperda ini memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang berkarakter, nasionalis, serta lingkungan permukiman yang layak huni.

“Masih ada beberapa tahapan pembahasan yang akan dilakukan bersama Pemkot untuk memastikan peraturan daerah yang lebih baik, berkeadilan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar