Dewan Ingin Petugas Pelaksana Pilkada Ada Batasan Umur
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Balikpapan meminta penyelenggara Pilkada Serentak 2004 dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatasi umur petugas Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).
Upaya ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak di Kota Balikpapan berjalan lancar dan aman.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, pihaknya meminta kepada KPU Kota Balikpapan sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024, untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada sebaik-baiknya. Ia tidak menginginkan ada petugas pelaksanaan pilkada mengalami permasalahan dalam pelaksanaan tersebut nantinya.
“Kita tidak ingin permasalahan-permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali,” ujarnya, Senin (29/10/2024).
Alwi juga meminta KPU Kota Balikpapan, dalam melibatkan petugas pelaksana Pilkada di TPS yakni KPPS untuk tidak melibatkan orang yang sudah berumur.
“Saya minta jangan sampai dilibatkan yang terlalu tua karena ini sampai subuh, saya takutnya nanti sakit, sehingga kita berharap kepada anggota KPPS ada batasan umur,” tukasnya.
Hal ini harus dilakukan, lanjutnya, agar pelaksanaan Pilkada di kota Balikpapan bisa berjalan lancar tanpa ada petugas yang sakit. Karena pengalaman pelaksanaan pegel sebelumnya banyak yang tumbang karena prosesnya yang cukup lama dari pagi hingga pagi esok harinya.
“Saya tidak tahu batasan umur yang diterapkan oleh KPU berapa, yang jelas kami minta agar tidak terlalu tua,” tutupnya.
BACA JUGA