Dewan Minta Pemkot Awasi Ketat Lapak Pedagang Hewan Kurban
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan secara tegas meminta Pemkot Balikpapan untuk meningkatkan pengawasan peredaran dengan melakukan pemantauan hewan kurban yang berada di lapak penjualan maupun peternakan menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Selamet Iman Santoso mengatakan, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada hewan kurban yang tidak layak baik dari sisi usia, kondisi tubuh dan kesehatan, serta harus sesuai dengan syariat Islam. Meskipun sampai saat ini masih belum ditemukan adanya hewan kurban yang tidak layak untuk dikurbankan atau konsumsi, pengawasan akan terus dilakukan hingga selesai perayaan Hari Raya Idul Adha.
“Ini untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang dibeli telah memenuhi standar dan aman untuk dikonsumsi,” ujarnya, Sabtu (15/6/2024) .
Dalam kesempatan itu, Selamet Iman Santoso juga menyampaikan, imbuannya kepada penjual hewan kurban untuk mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan seperti kesehatan hewan kurban, lokasi penjualan, dan persyaratan lainnya.
Dan juga pentingnya koordinasi antara para penjual hewan kurban dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan kelayakan hewan yang dijual kepada masyarakat.
“Kami harapkan penjual hewan kurban dapat mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan,” jelasnya
Slamet Iman Santoso menegaskan, bahwa pentingnya mengikuti aturan main yang telah ditetapkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Sangat merugikan jika ada penjual hewan kurban yang tidak mengantongi izin atau bahkan memanipulasi izin yang dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.
Slamet Iman Santoso juga menyebutkan bahwa masih banyak ditemukan penjual hewan kurban yang tidak memiliki izin pada saat-saat menjelang Idul Adha. Hal ini bisa sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menyebabkan masalah yang tidak diinginkan.
“Jika hewan tersebut tidak layak, sampaikan kepada masyarakat bahwa hewan itu tidak layak dan jangan diperjualbelikan. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan mencegah kerugian masyarakat,” tutupnya.
BACA JUGA