Dewan Minta Pemkot Mempercepat Proses Penyerahan PSU

DPRD Kota Balikpapan
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Panitia Khusus (Pansus) Aset meminta Pemkot Balikpapan untuk bisa mempercepat proses penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik mengatakan, proses penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan Pemkot Balikpapan dinilainya sangat lamban. Dimana dari ratusan pengembang yang ada di Kota Balikpapan, hanya beberapa saja yang telah menyerahkan.

“Ini jadi i kendala dalam upaya melaksanakan perbaikan infrastruktur,” tegasnya, Senin (5/8/2024).

Politisi Partai PKS Balikpapan menambahkan, sebenarnya masalah utama lambannya penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkot Balikpapan ini adalah pada kelengkapan dokumen legalitasnya.

“Sebenarnya, banyak pengembang sudah menyerahkan PSU, tetapi sertifikatnya belum diproses. Misalnya, pengembang menyerahkan lahan tanpa disertai sertifikat yang sah. Seharusnya, sertifikat tersebut dibuat terlebih dahulu sebelum penyerahan kepada pemerintah,” tukasnya.

Japar Sidik menjelaskan, akibat ketidak sempurnaan dokumen ini menyebabkan data di Pemkot Balikpapan terkesan bahwa pengembang belum menyerahkan aset.

“Pengembang memang telah melakukan komunikasi administratif, tetapi tanpa legalitas, serah terima tersebut belum diakui secara resmi oleh pemerintah,” tukasnya.
Masalah ini mengakibatkan serah terima Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) dari pengembang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam kesempatan ini, Japar Sidik berharap, Pemkot Balikpapan untuk bisa segera bertindak cepat dan tepat untuk menyelesaikan kendala ini, mengingat PSU merupakan aset penting bagi pemerintah kota. Dimana, penyerahan PSU yang lengkap dan sah akan memungkinkan pemerintah kota untuk mengembangkan infrastruktur di atas lahan tersebut.

Jika PSU masih atas nama pengembang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak bisa digunakan untuk pembangunan.

“Setelah diserahkan, barulah pemerintah bisa melakukan pembangunan seperti jalan, penerangan jalan umum (PJU), dan drainase,” tukasnya.

Japar Sidik juga mendesak Pemkot Balikpapan untuk segera menyelesaikan masalah legalitas agar pembangunan dan pengembangan infrastruktur dapat dilaksanakan secara baik, demi kepentingan masyarakat Balikpapan.

Tinggalkan Komentar