Dewan Minta Pemkot Tindak Tegas Kendaraan Alat Berat Yang Melanggar Jam Edar

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta Dishub Kota Balikpapan untuk memperketat pengawasan terhadap jam edar kendaraan alat berat. Dimana ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur pembatasan waktu operasional truk dan tronton dinilai masih sering dilanggar, sementara pengawasan dari pemerintah juga dianggap masih jauh dari kata maksimal.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Puryadi mengatakan, masih banyak kendaraan berat yang ditemui melintas di jalan-jalan utama di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
“Ini tidak benar, kan sesuai Perwali tersebut, truk atau tronton berukuran 20 feet dilarang beroperasi pada pukul 06.30–09.00 WITA dan 15.00–18.00 WITA,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Dan untuk kendaraan dengan ukuran di atas 40 feet bahkan tidak diperbolehkan beroperasi sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WITA.
Kondisi ini menunjukan pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait masih sangat kurang, terutama di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara, kerap terjadi kecelakaan akibat kendaraan berat tersebut.
“Kendaraan berat kerap melintas di Muara Rapak pada jam-jam sibuk, padahal kita tahu daerah itu berbahaya. Masalahnya, jika aturan terus dilanggar, maka kecelakaan juga akan terus terjadi,” tegasnya.
Dikatakannya, untuk itu DPRD Kota Balikpapan meminta Pemkot untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggar aturan. Disisi lain, juga melakukan pemasangan rambu-rambu larangan yang lebih jelas di titik-titik strategis agar aturan lebih mudah dipahami dan ditaati oleh pengemudi.
“Rambu ini juga penting untuk mengingatkan pengendara,” tegasnya.
Diakuinya, meski ada kelonggaran bagi kendaraan pengangkut bahan pokok demi menjaga kelancaran distribusi, kendaraan berat yang mengangkut muatan lain tetap harus ditertibkan.
“Kita bisa lihat sendiri, bukan hanya truk bahan pokok yang melintas, tetapi juga kendaraan berat dengan muatan lain. Harus ada tindakan tegas, jangan sampai dibiarkan terus,” jelasnya.
DPRD Kota Balikpapan, katanya, berharap aturan dapat ditegakkan dengan lebih disiplin agar lalu lintas di Balikpapan tetap tertib dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir.
“Kendaraan pengangkut bahan pokok boleh ada pengecualian, tapi yang lainnya harus tetap ditindak jika melanggar,” tutupnya.
BACA JUGA