Dewan Mita Pengawasan Jam Buang Sampah Diperketat
Balikpapan, Gerbangkaltim,com – DPRD Kota Balikpapan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelanggaran waktu membuang sampah.
Hal ini menyusul adanya rencana DLH kota Balikpapan yang dalam waktu dekat akan menggelar operasi Yustisi terhadap warga yang membuang sampah diluar waktu yang telah ditetapkan yakni mulai Pukul pada 18.00 Wita malam hingga 06.00 WITA pagi dengan, sanksi denda Rp100 ribu atau kerja social.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2022 tentang pengelolaan sampah, waktu membuang sampah sudah diatur berikut dengan sanksinya. Saat ini tinggal pengawasan yang dilakukan daru instansi terkait saja.
“Satpol PP harus mengawal Perda ini, agar semua pihak itu tertib membuang sampah pada waktunya,” ucapnya, Minggu (18/6/2023).
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, penegakan sanksi tersebut dimaksudkan agar supaya tidak ada yang melanggar seperti dikeluhkan DLH Balikpapan karena terjadi keterlambatan pengambilan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Terkait sanksinya silakan lebih baiknya disosialisasikan terlebih dahulu,” tutupnya.
BACA JUGA