Dewan Optimis Mampu Rampungkan 26 Perda Di Tahun 2025

DPRD Balikpapan
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menargetkan penyelesaian 26 Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2025 ini.

Dimana dari 26 perda tersebut sebanyak 15 perda diusulkan DPRD, sementara 11 perda lainnya merupakan inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, saat ini ada beberapa perda dalam program legislasi tahun ini, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah Perda Kota Layak Lansia, mengingat sekitar 8,1 persen penduduk Balikpapan masuk kategori lanjut usia.

“Kami ingin memastikan tidak hanya angka harapan hidup yang meningkat—saat ini sekitar 75 tahun—tetapi juga kualitas hidup lansia agar tetap sehat dan bahagia,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Iwan menambahkan, perda ini bertujuan untuk memperkuat aksesibilitas, fasilitas kesehatan, layanan sosial, hingga program home care bagi lansia di Balikpapan.

Dikatakannya, DPRD Kota Balikpapan optimis mampu merampungkan 70–80 persen perda tersebut dari target perda tahun ini. Namun, secara realistis, minimal 50 persen harus terealisasi mengingat regulasi ini berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami akan memastikan pembahasan perda berjalan efektif, sehingga regulasi yang telah direncanakan dapat disahkan sesuai jadwal,” jelasnya.

Salah satu perda yang telah rampung adalah Perda Reklame, yang sebelumnya masuk dalam daftar legislasi tahun lalu. DPRD akan terus memantau progres pembahasan agar setiap perda yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Balikpapan

Tinggalkan Komentar