Di Berau, Dua Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Diamankan Polisi
Berau – Dua pria diamankan Polsek Segah lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit di Kecamatan Segah pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 20.00 WITA.
Pelaku berinisial OR (34) dan KK (26). Pada Selasa (26/1/2021) pukul 18.00 WITA, KK main kerumah OR. KK mengajak OR untuk mengambil kelapa sawit milik PT. Berau Karetindo Lestari (BKL).
“Awalnya OR tidak mau ikut, karena takut jika sendiri. Namun, KK meyakinkan OR kalau aman saja jika hanya berdua. Jadi berangkatlah mereka berdua menuju perkebunan sawit,” ungkap Kapolsek Segah AKP Yusuf, Jumat (29/1/2021).
Lalu, pada 20.00 WITA, keduanya berangkat ke Loading Ramp dengan membawa dump truck. Loading Ramp merupakan rangkaian proses awal dari pengolahan kelapa sawit sebelum memasuki proses selanjutnya.
“Sesampainya disana, keduanya langsung membuka pintu loading ramp dan memasukkan kelapa sawit kedalam dump truck yang mereka bawa. Selesai melakukan aksinya, keduanya kembali menutup pintu loading ramp,” kata Yusuf.
Keduanya kemudian langsung berangkat menuju Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, untuk mencari pembeli kelapa sawit hasil curian mereka. Namun, sesampainya di Kampung Tepian Buah, sudah larut malam. Waktu menunjukkan pukul 23.00 WITA. Keduanya memutuskan untuk menunda menjualnya.
“Barulah pada keesokan harinya, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 09.00 WITA, OR melakukan bongkar muatan sawit hasil curiannya dari dump truck di tempat penampungan kelapa sawit di Kampung Harapan Jaya, Kecamatan Segah,” jelasnya.
Dari hasil bongkar muat sawit curian tersebut, keduanya diberi uang tunai oleh pengepul buah sebesar Rp 3.062.000. Usai melakukan transaksi, keduanya kembali bekerja.
Kasus pencurian tersebut diketahui usai seseorang yang melihat gerak-gerik curiga RO dan rekannya saat memasuki loading ramp. Kemudian melaporkannya ke manajemen PT. BKL. Saat di cek di loading ramp, ternyata sebanyak 1, 75 ton kelapa sawit hilang. RO dan KK dicurigai telah melakukan pencurian tersebut. Dan benar saja, ternyata keduanya yang telah mengambil sawit dan menjualnya ke pengepul.
“Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu dump truck warna kuning berplat KT 8265 GG, uang tunai sebesar Rp 3.062.000, kelapa sawit sebanyak 1,750 ton, satu lembar kwitansi timbang warna merah muda dan tas berwarna hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 362 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Kaltim
BACA JUGA