Di Bulungan, Remaja Berusia 19 Tahun Terlibat Kasus Narkotika

Bulungan, Gerbang Kaltim.com – Di wilayah Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), seorang remaja putra berusia 19 tahun berinisial ‘RN’, terlibat kasus narkotika. Dia ditangkap bersama temannya yang usianya dua kali lipat darinya, yakni ‘MTS’, berumur 38 tahun.

Keduanya diringkus Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bulungan di sebuah hotel di kawasan Jalan Jeruk Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Sabtu (22/1/2022).

Menurut Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bulungan AKP M Hasan Setiabudi, pada Rabu (26/1/2022), barang bukti yang berhasil disita dari ‘MTS’ dan ‘RN’ berupa narkotika jenis sabu seberat 15 gram. Selain itu, dua buah telepon pintar (HP).

Sejatinya, petugas terbilang cukup lama mengincar gerak-gerik pelaku. Apalagi ada laporan warga yang masuk ke Mapolres.

Atas dasar laporan masyrakat tersebut, akhir pekan tadi, (22/2/2022), Satresnarkoba Polres Bulungan bergerak menelusuri tempat kejadian perkara (TKP), yakni hotel di bilangan Jalan Jeruk Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan mencari orang yang terlibat kasus narkotika.

Di hotel ini, petugas berhasil meringkus remaja putra, yakni ‘RN’ bersama temannya ‘MTS’, sekaligus merampas barang haram yang disembunyikan di kamar hotel.

Kedua pelaku yang memili peran berbeda, yaitu Bandar dan pengedar itu terjerat Pasal 114 ayat 2 dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Tinggalkan Komentar