Di reses Oddang, Warga Pertanyakan Pengupasan Lahan Graha
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Warga Kelurahan Graha Indah, Balikpapan utara mempertanyakan tentang proses dan prosedur pengupasan lahan yang dilakukan PT Lima Duyang menyebabkan pemukiman warga terutama di RT 11 dan RT 13 mengalami kebanjiran kepada Pemkot Balikpapan.
Hal ini terungkap, dalam reses anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, di lingkungan RT 13, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Kamis (14/11/2024) lalu.
Hadir dalam kegiatan ini Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan, Jen Supriyanto, staf Kelurahan Graha Indah, serta puluhan warga setempat. Namun sayangnya, dalam reses ini tidak dihadiri perwakilan DLH Kota Balikpapan.
Warga RT 13 Graha Indah, Balikpapan Utara, Apri mengatakan, pengupasan lahan mangrove tersebut sangat merugikan warga. Dimana seharusnya sebelum dilakukan harus ada sosialisasi yang disampaikan oleh perusahaan.
“Kami tidak pernah diberitahu soal rencana pengupasan ini. Tiba-tiba saja, lahan mangrove sudah habis dipangkas,” ucapnya kecewa.
Dikatakannya warga sebenarnya sudah minta kepada perusahaan melalui Kelurahan Graha Indah untuk tidak mengupas lahan sejauh 25 meter dari bibir parit.
“Permintaan kami tidak diindahkan. Padahal mereka sebelumnya sudah berjanji untuk tidak mengupas lahan di sekitar bibir parit,” tegasnya.
Warga juga sudah mengadukan hal ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan. Namun belum ada solusi yang jelas dari DLH.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang menanggapi aspirasi warga tersebut, mejelaskan, terkait permasalahan ini, pihaknya sudah melakukan petemuan dengan PT Lima Dua. Hasilnya, ada beberapa titik terang terkait masalah ini.
“Alhamdulillah, sudah ada kemajuan setelah pertemuan dengan pihak PT Lima Dua. Namun, saya sayangkan DLH tidak hadir dalam reses ini untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci. Karena pada akhirnya, masalah ini berkaitan langsung dengan izin yang dikeluarkan oleh DLH,” ungkapnya.
Dikatakannyam, terkait pengupasan lahan mangrove ini merupakan kewenangan DLH sebagai lembaga yang mengeluarkan izin terkait kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Oddang juga berencana mengadakan dialog dengan pihak DLH dan melibatkan masyarakat untuk membahas masalah ini secara lebih mendalam.
“Dialog ini akan fokus pada dampak pengupasan lahan dan komitmen dari perusahaan untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentu saja, yang mengetahui aturan ini adalah DLH,” tambah tegasnya.
Oddang juga mengonfirmasi bahwa sebelumnya warga meminta agar perusahaan tidak mengupas lahan mangrove sepanjang 25 meter dari bibir parit, namun justru lahan tersebut habis dipangkas, yang menambah kekhawatiran akan meningkatnya banjir.
“Ini jelas meresahkan warga, karena dampak dari pengupasan ini langsung terasa dalam bentuk banjir yang lebih parah,” ucapnya.
Selain permasalahan lahan mangrove, warga juga mengajukan beberapa usulan, di antaranya perbaikan drainase, peningkatan Penerangan Jalan Umum (PJU), serta penanganan parkir liar yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menambah potensi kecelakaan di kawasan Graha Indah.
BACA JUGA