Diduga Cemari Sungai, Warga Kubar Datangi Kantor Perusahaan Batubara di Balikpapan

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,– Warga Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) ramai-ramai datangi kantor pusat sebuah perusahaan tambang di Balikpapan, Kamis (5/12/2019).

Mereka memprotes dan minta gantirugi terkait dugaan limbah batubara yang mencemari sungai dan menyebabkan ikan-ikan yang menjadi salah satu sumber pencaharian, menjadi mati.

Pemantauan Gerbangkaltim.com, ratusan warga yang tergabung dalam Bala Pertahanan Adat Asli Kalimantan (Baladika) Mulawarman Kalimantan Timur DPC Balikpapan menggelar unjuk rasa di halaman kantor PT Indo Tambangraya Megah (ITMG) Tbk yang memiliki anak perusahaan – Trubaindo Coal Mining Tbk di Balikpapan.

Mereka menuntut perusahaan bertanggung jawab atas dugaan pencemaran yang terjadi sejak 2015 silam. “Akibat limbah batubara yang mencemari sungai Perak (Piraq) di desa Damai itu, membuat ikan-ikan mati seperti ikan patin, udang. Ada 3 ribu warga yang sehari-hari beraktifitas di sungai ini, dan sangat terdampak mata pencahariannya akibat limbah. Kami minta perusahaan bertanggung jawab,” kata Sekjen Baladika Djohar.

Setelah melakukan negosiasi, akhirnya perwakilan warga Damai Kutai Barat melakukan pertemuan dengan perwakilan perusahaan batubara. Hasil pertemuan antara lain, akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan Pimpinan PT ITMG di Balikpapan.

Dari laporan tahunan ITMG 2012, PT Trubaindo Coal Mining adalah anak usaha ITMG dengan kepemilikan 99,99% dan didirikan pada 13 Maret 1990. Kontraknya berupa PKP2B yang berlaku hingga Februari 2035. Produksi batu bara pertama kali pada 2005.

Luas konsesinya adalah 23.650 ha yang berlokasi di Kecamatan Muara Lawa, Bentian Besar, Muara Pahu, dan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Terkait dugaan pencemaran limbah batubara, Kepala Perwakilan kantor PT ITMG-TCM Balikpapan, Irvan Jasin mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Kantor Lingkungan Hidup Kutai Barat. Apakah benar limbah cair batu bara berasa dari perusahaan miliknya atau tidak.

“Tidak boleh juga dikatakan pencemaran yang terjadi dari PT ITMG-TCM, sebelum ada pembuktian,” katanya.

Pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri setelah hasil-hasil pertemuan disampaikan koordinator aksi. (mh/gk)

Tinggalkan Komentar