Diduga Palsukan Tandatangan, Oknum Pejabat Bank BUMN Di Balikpapan Dilaporkan Ke Polisi

Polda Kaltim
Surianti (kanan) didampingi anaknya memperlihatkan surat peringatan (SP) 1,2 dan 3 yang tanda tangan dan parafnya diduga dipalsukan dua oknum pejabat bank di Balikpapan, Kamis (22/6/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Oknum pejabat salah satu Bank BUMN di Kota Balikpapan dilaporkan ke Polisi setelah diduga melakukan pemalsuan tanda tangan oleh Suranti (47) warga Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Dimana akibat pemalsuan tanda tangan tersebut, dua bangunan milik Suranti masing-masing berupa ruko miliknya di Jalan Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan dan rumah di Jalan Perusda Merah Delima V, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan telah di lelang pihak bank.

Korban Surianti mengakui, ia memamg terlibat dalam urusan utang dengan salah satu bank BUMN di Balikpapan. Untuk membeli ruko tiga tingkat di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Balikpapan, dengan metode lelang senilai Rp 600 juta di tahun 2018.

“Kami ditawari untuk meminjam uang ke bank itu untuk modal usaha dan membeli ruko oleh petugas bank,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Suranti mengatakan, akhirnya ia menerima tawaran pinjaman tersebut karena lokasinya tidak jauh dari rumahnya dan akan dijadikan tempat usaha bengkel dan tambal ban.

“Penawaran ini dilakukan karena selama ini dalam pinjaman kami tidak bermasalah, disitu lah kami ditawari ikut lelang rumah. Itu pun awalnya belum bentuk rumah, masih belum jadi hanya berupa pilar-pilar,” jelasnya.

Namun saat pandemi covid-19 terjadi, katanya, usaha yang dibangunnya mengalami penurunan omset, sehingga ia mengalami masalah dalam menyelesaikan angsuran lelang ruko tersebut.

“Kemudian kami datang ke bank untuk meminta kebijakan keringanan pembayaran angsuran. Dimana tenor pembayaran yang semula 5 tahun, kami minta barangkali bisa diperpanjang menjadi 10 tahun,” pintanya.

Dan dalam upaya untuk meminta keringanan angsuran tersebut, lanjutnya, pejabat bank yang bersangkutan selalu tidak bersedia ditemui, sehingga tidak ada kejelasan keputusannya.

Ditengah ketidak jelasan tersebut, Surianti mengatakan, pihaknya malah didatangi petugas lelang pada 10 Mei 2023 lalu. Dimana petugas tersebut mengatakan, ia sudah mendapatjan surat peringatan SP sebanyak 3 kali.

“Padahal, kami sama sekali tidak pernah mendapatkan surat tersebut, apalagi menanda tanganinnya,” tukasnya.

“Petugas itu bilang dikirim lewat pos, saya nggak pernah terima. Ini aja kami cuma dapat salinan fotokopian aja, yang sudah ditandatangani,” ucapnya bingung.

Surianti dalam kesempatan itu juga memperlihatkan salinan 3 lembar Surat Peringatan (SP) yang diberikan pihak bank. Dimana SP pertama tanggak 1 April 2019 yang dibubuhi tanda tangannya tanpa nama terang.

“Disurat itu ada tanda tangan, mirip tandatangan saya. Tapi itu jelas bukan tandatangan saya. Cuma mirip, ini kan jelas ada pemalsuan, seolah-olah saya menerima surat peringatan itu,” tukasnya.

Sedangkan untuk SP kedua dan ketiga, katanya, tidak ada tanda tangan, hanya paraf.

“Nah itu juga bukan paraf kepunyaan saya,” tegasnya.

Karena melihat ada yang janggal, katanya,ia mencoba menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan di PN Balikpapan hingga PT Samarinda, namun keduanya gagal.

Saat ini, katanya, pihanya masih menunggu putusan Kasasi dari ke Mahkamah Agung namun belum ada Hasil.

Disisi lain, katanya, sebelum ada keputusan MA, ia malah mendapat surat untuk pengosongan aset maksimal 12 Juli 2023 mendatang karena akan dilakukan sita eksekusi.

“Saya heran, kok serba tiba-tiba semuanya. Kami seperti dipojokan supaya nggak punya banyak waktu,” ungkapnya sedih.

Namun demikian, Surianti mengaku, tetap akan berjuang untuk mempertahankan bangunan ruko miliknya yang dibangunnya hingga benar-benar bisa dihuni.

Suranti menegaskan telah membuat laporan tindak dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap dua pejabat bank yang bersangkutan masing-masing berinisal IK selaku pejabat lelang dan AR selaku pimpinan bank.

“Kami sudah laporkan ke Polda Kaltim tanggal 24 Mei 2023 lalu. Dan kami sudah dipanggil sekali tanggal 12 Juni 2023 kemarin,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Harda (Harta Benda) Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Harun membenarkan adanya laporan dari Surianti perihal dugaan pidana pemalsuan tandatangan yang dilakukan oknum salah satu pajabat Bank BUMN tersebut.

“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diserahkan kepada Surianti selaku pelapor,” ujarnya

“Sementara ini masih dalam penyelidikan. Kami masih meminta keterangan pelapor dan (keterangan pendukung) lainnya,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar