Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Polisi Tangkap Pemilik Akun FB Noni Vhian
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Unit Tipiter Polresta Balikpapan menangkap seorang pemilik akun FB Noni Vhian karena diduga menyebarkan ujaran kebencian. Penangkapan ini atasa laporan pelapor Andi Sulfan melalui Kuasa Hukumnya Hadi Iswan Noor Manuhuruk.
“Kami melaporkan pihak terkait atas nama facebook Noni vhian, dimana karena menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan menghina martabat seseorang diakun FB-nya,” ujar Hadi Iswan Noor Manuhuruk bersama dua rekan kepada awak media, Selasa siang (9/02/2021).
Kasus ujaran kebencian dilaporkan pada 18 November sejak Pemilik akun FB Noni vhian menguaplop secara live pada 10 November 2020 lalu.
Hadi menambahkan, sehingga pihak pelapor merasa memang harus menyampaikan informasi bahwa apa yang disampaikan itu tidak pantas terutama dalam hal mengkonfirmasi sesuatu berita.
“Ini juga menjadi pembelajaran agar kedepannya pengguna media sosial bisa bijaksana dalam hal menyampaikan pendapatnya tidak perlu juga harus merendahkan harga diri seseorang,” paparnya.
Hadi mengatakan, pelaporan ini terlepas dari masalah Pilkada Balikpapan yang baru saja selesai. Ini murni melakukan laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan merendahkan harga diri seorang yang diatur dalam UU ITE.
“Noni Vhian saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dimana informasinya jumat lalu sudah dilakukan penahanan dan kemudian tinggal menunggu proses hingga dinyatakan P21, kita juga beri apresiasi ke kepolisian dalam hal respon cepar terkait laporan yang kami sampaikan,” tegasnya
Adapun ujaran yang disampaikan pihak terlapor yakni dalam video yang diunggah di FB selama 28 menit itu.
“Pada menit 00.53 ada kata kata yang menyebut nama Andi Sulfan yang dikatakan Andi Sulvan itu luh goblok jangan dishare share donk, lo goblok goklok sendiri aje, bikin pening kepala gue aja loh neh, luh otak jangan kebanyakan mikir bagaimana caranya menjilat thanos biar dapat duit, tapi otak loh pakai bagaimana caranya luh naikkan elektabilitas pasangan loh, taik asih loh sampah politik loh’ seperti itu kalimat yang disampaikan oleh terlapor dalam videonya,” ujarnya memberikan petikan contoh ujaran kebencian.
“Seperti kita ketahui juga pihak pelapor ini salah satu rekan senior dalam hal pergerakan di kota Balikpapan, sehingga tidak hanya beliau yang merasakan sakit hati, tapi teman-teman juga, bahwa apa yang disampikan itu melukai teman teman yang di lapangan,” tandas Hadi.
Noni Vhian yang memiliki nama asli Ratih Virmalasari ini telah ditahan polresta Balikpapan pada Jumat (5/02/2021).
” Sudah ditahan Jumat sore. Pelaku terancam hukuman 6 tahun denda 1 miliar, ” tukasnya.
BACA JUGA