Diduga Sebarkan Hoak, Pemilik Kedai Kopi Hitam Manis Polisikan

Balikpapan, Gerbangangkaltim.com – Pemilik Kopi Hitam Manis Denny Christiawan dilaporkan mitra frenchise Anita ke Polresta Balikpapan dengan dugaan telah menyebarkan berita Hoak.

“Awal permasalahan ini dugaan penyebaran berita bohong atau hoak di media sosial atau instagram milik Kedai hitam manis, berita hoak disini adalah bahwa ada penyampaian dari pihak pemilik franchise hitam manis dimana kedai hitam manis yang berada di Balikpapan Baru sudah tidak bekerja sama dengan franchise hitam manis,” ujar Adi Dharma Wiranata, Reezky Timbul Marpaung, SH, Everton Hutabarat, SH yang bernaung dalam Agus Amri dan Affiliates (Triple A) selaku kuasa hukum Anita, Senin (23/8/2021).

Adi mengatakan, batalnya kerja sama perjanjian hanya melalui dua yaitu kesepakatan bersama atau melalui keputusan pengadilan bukan serta merta melalui lisan.

“Disini kami akan mengejar permasalahan hoak tersebut, karena kami cukup kecewa karena permasalahan ini belum selesai tapi sudah ada kedai hitam manis yang baru buka tak sampai 3 km dari ruko klien kami,” tukasnya.

Apalagi setelah melakukan kroscek untuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ternyata hak paten kepemilikan merk hitam manis itu masih di proses, dimana pihak klien patut menduga bahwa kedai hitam manis belum terdaftar sebagai perusahaan waralaba dan ini diduga ada indikasi penipuan.

Adi menceritakan awal mula perbuatan ini dilakukan, dimana secara keseluruhan kliennya menyewa ruko dan membeli frenchise terus melakukan renovasi dan ketika beberapa waktu ada pembatalkan secara sepihak oleh pihak pemilik frenchise hitam manis yang tentunya berakibat pada pendapatan atau omset yang menurun.

“Jadi klien kami mengalami kerugian sekitar Rp800 juta, akibat perbuatan yang dilakukan oleh hitam manis yang nama ownernya Deni Kristiawan,” jelasnya.

Dimana kontrak terjadi pada Desember 2020 tapi diputus sekitar April 2021, padahal kontrak itu harusnya baru akan berakhir pada 2023. Karena klien ini melakukan pembelian frenchise itu selama dua tahun.

Untuk frenchise dibeli seharga Rp 195 juta selama dua tahun, nilai itu diluar ruko sewa dan renovasi ruko, karena permasalahan ini belum selesai, kontrak juga belum berakhir dan belum dibatalkan secara hukum melalui pengadilan atau kesepakatan bersama. Tapi tiba tiba berdiri kedai hitam manis yang baru di dekat Sungai Ampal yang jaraknya tidak sampai 3 Km dengan ruko klien yang ditangani mereka.

“Sebelum kami melakukan laporan terkait ini, kami sudah memberi somasi, tapi tidak ada kesepakatan, terpaksa melalui jalur hukum,” tegasnya.

Belum lagi akan dikembangkan terkait penipuannya waralabanya, yang akan dikenakan pasal 28 undang-undang ITE dan perlindungan konsumen pasal 45 ayat 1 tahun 2016.

Sementara itu, Pemilik Kopi Hitam Manis Denny Christiawan mempersilahkan mantan mitranya tersebut melaporkan dirinya ke kepolisian atas kasus hoax di media social terkait penutupan francise Kopi Hitam Manis di Balikpapan Baru akhir Mei 2021 lalu.

“Kita yang punya brand. Kalau kita francise semisal, istilah kontrak dua pihak semisalnya yang beli francise melanggar kontrak ya kita putus. Cuma untuk buktinya nanti lah kita buka di pengadilan,” ujarnya.

Denny menyatakan mitranya telah melakukan pelanggaran aturan kerjasama.

“Kita tegur masih diulangi juga. Sudah kita tegur dan si suaminya akui kalau salah. Ya sudah kita datangi kesana maunya gimana nah mereka mau jalan dengan brand sendiri nggak pakai hitam manis tapi kok kesini kok makin runcing ya dicari apa gitu loh,” paparnya.

Denny mengingat ada dua pelanggaran seperti dua kali membeli cup diluar tempatnya padahal stok di Gudang banyak. Deny klaim stok dan bahan baku tersedia di Gudang.

“Itu kedapatan (beli diluar) ada buktinya kita tegur lisan. Maksunya jangan begitu lag ikan francise ikuti aturan. Brand manapun nggak begitu caranya. Makanya saya bilang kalau mau cara seperti itu bangun brand sendiri,” ujarnya.

Kopi Hitam manis di Balikpapan merupakan francise ke 9 atau 10. Saat ini di Kaltim sudah ada 19 francise yakni 17 ada di Balikpapan dan Berau terdapat 1 dan Samarinda.

“Misalnya ada kendala mahal otomatis bukan 1 cabang yang ngeluh pasti semua cabang ngeluh. Nah BB itu termasuk cabang yang ramai (nomor 2) setelah Bontobulaeng. Mereka ngeluh bilang rugi buka 5 bulan nggak untung sementara yang lihat laporan kita (pusat) mereka penjualan tertinggi kedua setelah disini. rugi darimana?alasan ambil barang dari luar karena alasan rugi itu kayak mau nekan kerugian,” jelasnya.

Denny mengaku ada pemikiran untuk berdamai karena klien saling mengenal baik, selain itu klain juga sudah mendapatkan resep dari pihaknya, termasuk SOP masih dipakai.

“Kita pengennya selesainya ini baik-baik saja. Ini masalah duit satu M kah. Dan mereka juga sudah bangun brand sendiri. Upaya damai masih terbuka kita mau tapi mereka nggak mau,” paparnya.

Ganti rugi Rp800 juta dari klainya, nilai Denny tidak masuk akal karena tidak mungkin renovasi kedai, harus dia yang menanggung.

“Masa bangun ruko kita yang tanggungjawab. Kan lucu. Dia tuh gonta ganti buka café lalu buka hitam manis ramai. Cuma caranya salah,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar