Diduga Terlibat Korupsi Rp12 Milyar, Pimpinan DPRD Balikpapan Diperiksa Polda Kaltim

Judul : Diduga Terlibat Korupsi RPU 12 M, Pimpinan DPRD Balikpapan Diperiksa Polda Kaltim

Balikpapan – Polda Kaltim mulai melakukan  pemeriksaan terhadap sejumlah unsur pimpinan DPRD Kota Balikpapan periode 2014-2019. Pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk Rumah Potong Unggas (RPU) senilai Rp 12,5 Miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Surya mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terlibat.

Kasus ini terjadi sejak tahun 2015 lalu, kasus tersebut terungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan tahun 2015.

Dimana saat diusulkan anggaran untuk untuk pengadaan lahan RPU tertulis Rp2,5 miliar. Namun dalam penetapan APBD 2015 membengkak menjadi Rp12,5 miliar.

Lokasi lahan RPU ini berada di Jalan Soekarno Hatta Km 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Sebanyak 8 tersangka yang sudah menjalani proses hukum.

Sementara 7 diantaranya sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda.

“Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut dan akan terus dikembangkan berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh penyidik dari sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Siapa saja yang terlibat kami akan lakukan pemanggilan. Dan ini terus berkembang karena satu dipanggil ada keterangan baru lagi, sampai saat ini kita masih melakukan pemanggilan saksi,” ujar Ade.

Ade mengakui, ada beberapa anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2014-2019 telah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk beberapa unsur pimpinan dewan karena kasus inj masih terus dikembangkan oleh penyidik. Tapii Ade tidak menyebutkan secara pasti indentitas atau jabatan unsur pimpinan yang telah dipanggil.

 “Nanti kita sampaikaan lah, saya tidak bisa menjelaskan apa jabatan saksi yang dipanggil oleh penyidik,” terangnya.

Lalu apakah sudah ada calon tersangka dalam kasus ini, Ade belum berani memberikan penjelasan. “Tapi kami pastikan penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan bahwa proses hukum terhadap penanganan kasus dugaan korupsi rumah potong unggas atau RPU masih terus dijalankan.

Menurut Budi, saat ini sudah ada 8 tersangka yang sudah menjalani proses hukum.

Tujuh orang diantaranya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda. Dan seorang lagi yakni RS, masih dalam proses penyidikan di Polda Kaltim.

“Tersangkanya ada delapan, yang tujuh sudah disidangkan dan sudah inkrah. Mereka tidak melakukan upaya hukum adalah apa yang diputuskan di pengadilan,” kata Budi beberapa waktu lalu.

Mengenai dugaan keterlibatan dua anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2014-2019, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda Kaltim.

“Saya kira teman-teman media sudah tahu siapa yang (diduga) terlibat, jadi tidak perlu saya sebutkan. Pastinya proses hukum masih terus berlanjut,” paparnya. (mh/gk)

Tinggalkan Komentar