Diimingi Uang Rp30-100 Ribu, Oknum Tukang Bakso Cabuli Anak Dibawah Umur

Polresta Balikpapan
Kanit PPA Ipda Fattayatull dan Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, memperlihatka barang bukti kasus pencabulan oknum tukang bakso kepada anak dibawah umur, dalam press rilis yang digelar di Polresta Balikpapan, Senin (10/2/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus pelaku kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum penjual bakso terhadap seorang anak yang masih dibawah umur, dimana perbuatan ini dilakukan pelaku hingga korbannya beranjak dewasa.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa celana panjang dan celana dalam milik korban.

“Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban berinisial QS (22) warga Balikpapan tanggal 22 Januari 2025 lalu, dengan pelaku berinisial S (47) warga Balikpapan,” ujar, Kanit PPA Ipda Fattayatull dan Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, dalam press rilis yang digelar di Polresta Balikpapan, Senin (10/2/2025).

Kronologis kejadiannya, kata Futu, berawal pada tahun 2018, saat itu korban masih duduk di kelas I salah satu sekolah menengah atas, kerap mendatangi lokasi tersangka berjualan bakso. Dan oleh pelaku, korban ditawarkan untuk ikut bekerja ditempatnya.

“Akhirnya korban dari tahun 2018, 2020 dan 2024, bekerja ditempat pelaku,” ucapnya.

Saat bekerja ditempat pelaku, katanya, korban ditawari pelaku untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming uang sebagai tambahan penghasilan dengan nominal berbeda-beda mulai dari Rp30 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Untuk nominal Rp30 ribu untuk memasukan jari pelaku ke kemaluan korban, Rp50 ribu untuk melakukan anal, dan Rp100 ribu untuk melakukan hubungan badan.

“Korban yang saat itu masih berusia 16 tahun mau melakukannya karena ada tambahan uang karena korban saat itu memang mengalami kesusahan keuangan, dan ini dilakukan pelaku paling sedikit satu kali dalam satu minggu sepanjang tahun 2018, tahun 2020 dan tahun 2024,” ungkapnya.

Dikatakannya, ditahun 2020, tahun 2021 dan tahun 2022, korban sempat berhenti bekerja. Dimana korban bekerja ditempat pelaku tidak secara rutin, hanya sebagai pekerja paruh waktu.

“Jadi saat korban ada waktu senggang, maka korban bekerja ditempat pelaku. Jika tidak ada waktu, maka korban tidak bekerja, ” ucapnya.

Dalam kasus ini, katanya, mengapa korban baru melaporkan kejadiannya setelah kejadian ini berlangsung begitu lama. Futu menjelaskan, selain persetubuhan yang dilakukan terakhir kali, korban juga merasa sakit hati akibat dipecat dari pekerjaannya oleh pelaku.

“Pelaku sendiri memecat korban karena korban menderita suatu penyakit, dimana saat bekerja penyakitnya sering kambuh,” jelas Futu.

Atas perbuatannya ini pelaku akan dikenakan dengan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar