Dilaporkan Penggelapan, Pengembang GRA Akan Lakukan Lapor Balik ke Polda Kaltim

perumahan
PT Pahala Investama Energi pengembang perumahan Griya Rudina Asri (GRA) Pangeran Cani didampingi kuasa hukum saat memperlihatan kawasan pembangunan kompleks perumahan GRA di kawasan Km 10 Karang Joang, Balikpapan Utara, Sabtu (11/1/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – PT Pahala Investama Energi selaku Pengembang Perumahan Griya Rudina Asri (GRA) berencana akan menempuh jalur hukum dengan akan melaporkan balik sejumlah orang telah melaporkan mereka ke Mapolresta Balikpapan beberapa waktu lalu.

“Kami pada prinsipnya sebagai kuasa hukum PT Pahala Investama Energi Pengembang Perumahan Griya Rudina Asri (GRA) , menyilakan warga atau konsumen atau siapa saja yang merasa dirugikan untuk melalukan pelaporan, itu hak,” ujar, Kuasa Hukum PT Pahala Investama Energi Pengembang Perumahan Griya Rudina Asri (GRA), Ardiansyah, SH, MH didampingi rekannya, Mardiansyah, SH, MH
disela-sela peninjauan lokasi Perumahan Griya Rudina Asri (GRA) Km 10 Karang Joang, Balikpapan Utara, Sabtu (11/1/2025).

Dikatakannya, apa yang dituduhkan selama ini sama sekali tidak benar, dan untuk itu sebagai kuasa hukum maka pihaknya akan mengambil sikap. Dimana ada beberapa komentar, baik itu melalui media elektronik dan sosial yang sifatnya fitnah.

“Nah, untuk itu maka kami akan melakukan langkah hukum kepada mereka yang melakukan fitnah ini, kami akan laporkan ini adalah tindak pidana pencemaran nama baik, dengan dasar UU ITE ,” tegasnya.

Ardiansyah mengatakan, pelaporan ini akan dilakukan ke Bagian Saber Krim Ditkrimsus Polda Kaltim, dimana paling cepat akan dilakukan Senin (13/1/2025) dan paling lambat Jumat (17/1/2025).

“Kami sudah deteksi akun – akun yang melakukan fitnah tersebut, termasuk yang menyampaikan penyataan fitnah tersebut di media konvensional,” ucapnya.

Diakuinya, dalam kasus ini terlihat ada proxy untuk menyudutkan dan menjatuhkan pengembang GRA karena pada kenyataan tidak seperti itu. Dan hal ini akan dibuktikan pada proses pelaporan.

“Proxy ini ada yang menggunakan berbagai platform media dan kawan-kawan pemuda, untuk saling menjatuhkan. Dan apa yang dituduhkan tidak benar, fitnah dan perbuatan ini sangat keji,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah juga menyatakan, Perusahaan sangat terbuka untuk refun atau pengembalian uang konsumen yang memintanya, tapi untuk konsumen-konsumen yang berkomentar negative, pihaknya meminta untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan refun.

“Oke kita refun, tapi klarifikasi dulu pernyataan yang tidak benar tersebut, jadi kami sangat terbuka untuk jalan damai tersebut,” tukasnya.

Komisaris PT Pahala Investama Energi, Pangeran Cani mengatakan, PT Pahala Investama Energi selalu pengembang perumahan GRA menyatakan konsumen yang melakukan refun ada sebanyak 64 orang dimana masih tersisa 26 orang. Namun dalam beberapa pemberitaan di sejumlah media, ada yang menyatakan ada kerugian.

“Nah, nyatanya, yang membuat statement atau pernyataan tersebut hingga saat ini, belum melakukan pengajuan refun,” tegasnya.

Dimana salah satunya yang menyatakan refun adalah Sugiarti. Menurut Cani, namun baru-baru ini atau beberapa bulan lalu suami Sugiarti telah datang ke kantor mengambil Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris.

“Kami sayangkan juga ada pernyataan bahwa obyeknya tidak jelas, nah ditempat saya berdiri ini adalah tanah miliknya Sugiarti, dan sudah dimatangkan untuk siap di bangun. Dimana rumahnya bukan rumah subsidi tapi rumah kategori komersil,” jelasnya.

Dijelaskan, adapun klaim ada kerugian sebesar Rp 1,47 Miliar, dan setelah dilakukan cross check data, ternyata dari mereka yang menyatakan mengalami kerugian tersebut sudah ada yang melakukan akad kredit perumahan dengan Bank BTN Syariah.

“Yang saya tidak mengerti kerugian setelah akad kredit perumahan ini, kerugian yang mana yang dimaksudkan,” ucapnya.

Terkait kerugian tidak ada Listrik dan jalan, Cani menjelaskan, fasilitas umum dan sosial perumahan GRA sudah diserahkan ke Pemkot Balikpapan melalui Disperkim, sehingga semua regulasi yang ditetapkan pemerintah sudah dilaksanakan.

“Jadi untuk jalan perumahan yang berkewajiban melakukan pembangunan Pemkot Balikpapan, kami hanya menyiapkan badan jalannya saja. Sedangkan Listrik menunggu jalan utama yang ditetapkan, dimana kami terhambat karena adanya pembangunan Jalan Tol Sekmen 3A Balikpapan- IKN,” tegasnya.

Cani menambahkan, saat ini untuk perumahan telah terbangun sebanyak 104 rumah subsidi, sedangkan non subsidi atau komersil masih belum banyak. Pasalnya, target GRA adalah membangun rumah subsidi.

“Jadi sekali lagi saya membantah tuduhan telah terjadi penggelapan uang konsumen perumahan,” tukasnya.

Sementara itu, salah Seorang Konsumen, GRA, Dzikri mengatakan, membeli dua unit rumah sejak tahun 2022 dan 2023 untuk dirinya dan anaknya serta sudah tinggal di perumahan tersebut sejak 4 bulan yang lalu.

“Alhamdulillah sejak pembelian, akad hingga menghuni perumahan tidak ada permasalahan karena selama ini jika ada permasalahan kami selalu berkomunikasi dengan pengembang untuk jalan keluarnya,” ujarnya.

Dikatakannya, ia mengambil tenor selama 15 tahun dan saat ini sebagian masih dalam perbaikan.

Terkait kabar yang berkembang tentang penggelapan uang yang dilakukan pengembang, ia secara tegas menyatakan penyataan tersebut sama sekali tidak benar.

“Untuk Listrik memang masih belum masuk, namun warga mendapat bantuan dari pengembang dari genset workshop pengembang dan diberikan secara gratis. Sedangkan air bersih masih disiapkan secara mandiri, namun nantinya akan disiapkan WTP dari pengembang sementara dalam pembangunan,” tutupnya.

 

Tinggalkan Komentar