PASER, Gerbangkaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor pada Kamis (02/07/2020), meresmikan kantor samsat penuh Kecamatan Long Ikis dimana sebelumnya samsat tersebut hanya sebagai samsat pembantu untuk samsat induk di Kecamatan Tanah Grogot.

Peresmian dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Paser Kaharuddin, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Roy Ardhya Candra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati, dan beserta unsur Forkopimda Kabupaten Paser.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan keberadaan kantor samsat penuh di Long Ikis akan mempermudah masyarakat setempat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Ini menjadi kemudahan masyarakat dalam membayar pajak-pajak kendaraan bermotor sehingga tidak lagi perlu ke kantor samsat induk di Tanah Grogot,” kata Isran.

Selain memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak, peningkatan status di kantor samsat Long Ikis juga sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Kita beruupaya meningkatakan pendapatan daerah dalam rangka pembangunan,” ujar Isran.

Wabup Paser Kaharuddin mengapresiasi keberadaan kantor samsat Long Ikis yang ia nilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Sehingga keberadaanya dapat memicu peningkatan kesadaran masyarakat di Paser untuk membayar pajak kendaraanya,” ujar Kaharuddin.

Peningkatan status pelayanan kantor samsat Long Ikis menurut Kaharuddin membuat agar pelayanan di kantor tersebut semakin membaik. Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, dalam pasal 94 disebut bahwa hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten ataukota sebesar 30%.

“Mari kita perhatikan amanat Undang-undang tersebut agar penerimaan pajak daerah bisa meningkat,” katanya.

Wabup Paser Kaharuddin

Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan bahwa sebelumnya kantor samsat Long Ikis yang berstatus kantor pembantu hanya bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor pengesahan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/ Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 1 tahun dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Setelah menjadi samsat penuh, layanan kesamsatan di Long Ikis dapat melayani penerbitan dan perpanjangan STNK 5 tahun,” katanya.

Selain itu, samsat Long Ikis juga melayani pembayaran bea balik nama kendaraan, SWDKLLJ, ubah bentuk identitas dan warna, serta mutase kendaraan masuk dan keluar.

Ismiati menyebut umlah potensi kendaraan bermotor di Paser sekitar 167.997 unit. Pada tahun 2019 total penerimaan pajak kendaraan bermotor di Pser sebesar Rp97,8 Miliar.  

“Besaran penerimaan pajak nantinya akan kembali lagi kepada daerah untuk dikelola demi kemaslahatan warga,” ujarnya.

Pada APBD 2020, rencana bagi hasil pajak untuk Kabupaten Paser yakni sebesar Rp268 Miliar. Namun dalam penyesuaian APBD menjadi Rp149 Miliar.

Ismiati mengatakan dengan dibukannya samsat Long Ikis, maka masyarakat tidak perlu lagi ke Tanah Grogot yang berjarak 74 kilometer dari Long Ikis dan memakan waktu dua jam perjalanan. (ADV/MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply