Disdikbud Kota Balikpapan Buka Desk Layanan PPDB Daring

Pemkot Balikpapan
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufiq (tengah) saat memberikan keterangan perss tentang kesiapan pelaksanaan PPDB daring di Kota Balikpapan, Senin (24/6/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membuka desk layanan untuk informasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring.

Upaya ini dilakukan untuk memberikan bantuan kepada warga yang masih belum memahami sepenuhnya tentang tata cara untuk melakukan PPDB darling.

“Desk layanan itu, agar masyarakat yang kebingungan ada tempat dimana dia harus bertanya untuk mendapatkan informasi terkait PPDB di Balikpapan,” ujar, Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufiq di kantornya, Senin (24/6/2024).

Dikatakan Irfan Taufik, desk layanan PPDB daring ini, sudah dibuka oleh Disdikbud Kota Balikpapan sejak lima hari yang lalu, atau tepatnya sejak 19 Juni.

“Di desk layanan ini, Disdikbud menyiapkan tim humas untuk masyarakat yang ingin menanyakan baik itu persyaratan, cara mengirim data dan lainnya,” jelasnya.

Desk layanan ini, kata Irfan Taufik, akan dibuka selama berlangsungnya PPDB daring di Kota Balikpapan, dimulai sejak pukul 08.00 wita hingga 16.30 wita.

“Jadi layanan itu kami buka selama jam kerja,” ucapnya.

Irfan Taufik mengatakan, saat ini untuk PPDB sudah berada di depan mata, untuk itu persiapan harus lebih matang disiapkan salah satunya adalah desk layanan tersebut yang sampai sejauh ini diklaim cukup lancar.

Namun demikian, Disdukbud Kota Balikpapan tetap akan mewaspadai kendala jaringan mengingat proses PPDB melalui dalam jaringan (daring).

“Kami siapkan beberapa provider (penyelenggara jasa internet) sebagai langkah antisipasi,” tukasnya.

Kemudian lanjut Irfan, yang lebih gawat lagi bila terjadi gangguan server yang tentu bisa menjadi masalah pada proses PPDB, oleh sebab itu Disdikbud yang bekerja sama dengan PT Telkom terus berupaya agar server tidak terkendala.

“Secara teknis untuk server tidak pernah ada kendala yang cukup berarti, biasanya hanya jaringan internet ke server berjalan lambat akibat banyak yang mengakses, jadi kudu bersabar,” paparnya.

Adapun untuk jadwal baik dari proses verifikasi dan validasi hingga pendaftaran, Irfan menyebutkan berlangsung mulai 26 Juni hingga 11 Juli

“26 Juni sampai 3 Juli itu untuk proses verifikasi dan validasi, kemudian pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua itu mulai 1 Juli hingga 4 Juli,” jelasnya.

Setelah itu, dilanjutkan daftar ulang jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua pada 5 dan 6 Juli.

“Di tanggal 8 dan 9 Juli akan dibuka pendaftaran jalur reguler, dan untuk daftar ulangnya pada 10 hingga 11 Juli,” terangnya.

Irfan juga menyebutkan untuk kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, dimana untuk tingkat SMP pada 15 hingga 17 Juli, dan untuk tingkat sekolah dasar berlangsung pada 15 hingga 27 Juli.

Sementara itu di desk layanan PPDB Online Kantor Disdikbud Kota Balikpapan terlihat beberapa orang tua murid baik tingkat SD maupun SMP yang datang untuk meminta penjelasan informasi dari tim humas.

Terdapat pula 2 papan informasi terkait layanan informasi PPDB yaitu papan berwarna biru terkait persyaratan PPDB 2024, yang meliputi persyaratan PPDB jalur afirmasi atau jalur khusus yang ditujukan bagi siswa penerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat ataupun daerah.

Kemudian persyaratan PPDB perpindahan tugas orang tua atau wali, dan persyaratan PPDB peserta lulusan tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 dari Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF).

Selanjutnya untuk papan kedua yang berwarna kuning berisikan persyaratan verifikasi dan validasi yang meliputi tata cara verifikasi dan validasi calon peserta didik yang lulus di Kota Balikpapan namun belum memilik data kependudukan kota tersebut.

Tata cara verifikasi dan validasi calon peserta didik dengan data kependudukan Kota Balikpapan yang lulus tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024 dari SPNF, tata cara verifikasi dan validasi calon peserta didik jalur prestasi, serta yang untuk jalur perpindahan orang tua atau wali.

Tinggalkan Komentar