Disdukcapil Kukar Gencar Kampanyekan Anti Nikah Siri, Ini Alasan dan Risikonya

Anti Nikah Siri
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar kini mengkampanyekan Anti Nikah Siri.

Gerbangkaltim.com, Tenggarong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menggencarkan kampanye Anti Nikah Siri sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah secara hukum.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menjelaskan bahwa pihaknya kini lebih proaktif dalam menyosialisasikan pentingnya menghindari praktik nikah siri. Kampanye ini dilakukan bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kukar dalam sebuah program edukatif baru-baru ini.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Sebab, nikah siri adalah pelanggaran norma hukum negara, meskipun sah secara agama. Karena tidak tercatat secara resmi, hak-hak istri dalam pernikahan siri sangat rentan tidak terpenuhi. Jika terjadi masalah, istri tidak bisa mengajukan tuntutan hukum,” jelas Iryanto, Sabtu (26/04/2025).

Ia menambahkan, pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi juga berdampak pada administrasi kependudukan. Pasangan yang menikah siri tidak dapat mencatatkan pernikahan mereka di Kartu Keluarga (KK), dan hal ini dapat menghambat pencatatan nasab anak di dokumen kependudukan.

“Tanpa pencatatan sah, pasangan kehilangan akses terhadap hak-hak kependudukan penting. Ini berisiko besar bagi masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan siri, mulai dari masalah hukum hingga persoalan administratif,” terangnya.

Iryanto menekankan bahwa keputusan untuk melakukan nikah siri bisa membawa dampak jangka panjang yang serius. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memilih jalur pernikahan yang sah, baik secara agama maupun hukum negara.

“Jangan biarkan keputusan sederhana hari ini menjadi beban berat di masa depan. Pilihlah pernikahan yang sah, tercatat, dan terlindungi secara hukum,” tutupnya.


Sumber: Disdukcapil Kukar

Tinggalkan Komentar