Disdukcapil Paser Hanya Layani Warga Pakai Masker Saat Pelayanan di Kecamatan

PASER, Gerbangkaltim.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Paser menerapkan protokol covid-19 pada kegiatan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di sejumlah kecamatan.

“Masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan saat pelayanan di kecamatan tidak akan kami layani,” kata Kepala Disdukcapil Paser Suwardi, Senin (19/10/2020).

Pelayanan tersebut kata Suwardi meliputi pembuatan KT-elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Pelayanan di hampir semua kecamatan kecuali Kecamatan Tanah Grogot dan Tanjung Harapan,” ujar Suwardi.

Suwardi meyakini pelayanan jemput bola yang dilakukan di 8 Kecamatan itu menerapkan protokol covid-19.

“Kami pastikan pelayanan kami sesuai
sesuai anjuran dari Gugus tugas Covid-19,” ujarnya.

Tujuan penerapan protokol kesehatan itu menurut Suwardi agar tidak ada klaster baru penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu ia menyakini tidak akan ada klaster Disdukcapil seperti informasi yang telah beredar dimasyarakat.

“Kami terapkan betul protokol kesehatan dan kami yakin tidak akan ada kelaster jemput bola atau pelayanan di kecamatan,” katanya.

Suwardi berharap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan selama kegiatan pelayanan adminduk.

“Kami harapkan kesadaran masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan,” tutupnya. (ADV/MC Kominfo Paser)

Tinggalkan Komentar