Dishub Akui Masih Banyak Angkutan Berat Langgar Jam Operasional
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menyatakan sejak diberlakukannya jam operasional pembatasan angkutan berat di awal Juni 2023 lalu, sampai saat ini masih banyak kendaraan besar yang ingin masuk jalan pusat Kota Balikpapan di luar jam yang sudah ditentukan.
Pelanggaran ketentuan ini menjadi salah satu penyebab kemacetan di beberapa ruas jalan di Kota Balikpapan yang juga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Padahal, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkait pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang tersebut.
Dimana dalam SE tersebut, disebutkan kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 10 ton yang disertai dengan muatan, termasuk kendaraan pengangkut peti kemas dilarang melintas pada pukul 05:00- 22:00 Wita
Larangan yang dimaksud juga berlaku di jalan Soekarno Hatta Km 0 – Km 13, jalan MT. Haryono, jalan Syarifuddin Yoes, jalan Jenderal Sudirman, jalan Marsma R. Iswahyudi dan jalan Jenderal Ahmad Yani.
Selanjutnya, kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang diperbolehkan lebih dari 10 ton tanpa disertai muatan dilarang melintas di jalan Soekarno Hatta Km 0 – Km 3,5 (Simpang Perumnas) pada pukul 05:00 Wita sampai dengan 09:00 Wita dan pukul 15:00 Wita sampai dengan 22:00 Wita.
Mobilisasi kendaraan angkutan barang pada pukul 05.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita diupayakan agar melintas melalui Jalan Tol Km. 13 Karang Joang-Manggar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, sampai saat ini masih ada kendaraan besar yang ingin melintas padahal bukan jam operasional yang ditentukan oleh pemerintah Kota Balikpapan. Untuk itu Dishun Kota Balikpapan telah menyiapkan beberapa personel di posko Kilometer 13, Karang Joang, Balikpapan Utara.
“Kita telah menyiapkan beberapa personel Dishub di Kilometer 13. Sehingga jika ada kendaraan besar yang akan beroperasi bukan pada jam operasionalnya, maka pihak kami akan memberhentikan kendaraan tersebut, agar tidak melintas di tengah kota,” ujarnya, Rabu (5/7/2023).
Edo sapaan akrabnya menambahkan, sudah ada puluhan kendaraan berat yang telah dihentikan oleh pihak Dishub Kota Balikpapan di Kilometer 13 Karang Joang, ketika akan melintas ingin menuju pusat kota.
Dan untuk itu pihaknya akan terus mensiagakan personel Dishub di posko Kilometer 13 Karang Joang, sampai ada SE baru yang akan dikeluarkan pemerintah Kota Balikpapan.
“Jadi personel Dishub akan terus melakukan pemantauan di posko 13 Karang Joang, agar kendaraan berat tidak ada yang melintas sebelum jam operasionalnya menuju pusat kota Balikpapan,” tutupnya.
BACA JUGA