Dishub Paser Larang Kendaraan Umum Beroprasi Jelang Idulfitri
PASER, Gerbangkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser melakukan penutupan aktifitas angkutan umum jelang hari raya Idulfitri 1442 Hijiriah dengan tujuan luar daerah Kabupaten Paser sejak 6 hingga 18 Mei 2021.
Kepala Dishub Paser, Inayatulah mengatakan ketetapan itu berdasarkan instruksi dari Kementerian Perhubungan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 jelang Idulfitri.
“Sama seperti tahun sebelumnya sesuai intruksi pusat tidak adanya angkutan umum yang beroperasi,” kata Inayatullah, Rabu (05/05/2021).
Angkutan seperti dari taksi, bus kendaraan dan semacamnya, kata Inayatullah, dilarang beroperasi untuk menghindari ada pemudik yang menggunakan moda transportasi tersebut.
Tambah dia, ketentuan itu bukan hanya berlaku di Kabupaten Paser melainkan juga berlaku di daerah lain. Bahkan fasilitasi pelabuhan juga tutup.
Dikemukakan Inayatullah, ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan dalam kota dan angkutan lintas kecamatan.
Ia menyadari kebijakan ini tidak bisa diterima para supir angkutan kendaraan namun dirinya tidak bisa berbuat banyak karena itu sudah menjadi aturan dari Pemerintah Pusat.
“Memang kebijakan ini ada yang menerima adapun yang sebaliknya namun mau gimana lagi ini sudah kebijakan pusat. Mau tidak mau kita jalani meskipun memang kami harus melarang para supir angkutan umum dalam mencari rejeki, karena kurang lebih dua minggu angkutan tidak beroperasi,” tuturnya.
Sampai saat ini belum ada solusi untuk meringankan beban supir yang terkena dampak dari kebijakan ini.
“Kami sudah menanyakan kepada provinsi didalam rapat apa nantinya ada kompensasi maupun bantuan sosial, namun sampai saat ini belum ada. Kami berharap bisa dimaklumi aturan ini,” ujar Inayatullah. (Adv)
BACA JUGA