Disnaker Kota Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR Secara Offline dan Online

Pemkot Balikpapan
Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan telah membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) selama 14-31 Maret. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi tenaga pekerja di Kota Balikpapan yang belum mendapatkan hak THR.

Wali Kota Balikpapan juga telah mengeluarkan surat edaran wali kota nomor 841.4/0456/Disnaker yang isinya tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan, posko tersedia secara online dan offline, sehingga bagi tenaga kerja yang akan menyampaikan aduannya bisa melalui saluran tersebut.

“Jika ada yang ingin mengadu masalah THR bisa datang ke posko tatap muka,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).

Dikatakannya, untuk posko pengaduan offline berada di lantai 4 bidang HI dan Kesja Disnaker sesuai jam kerja. Kemudian bisa aduan online lewat link http://bit.ly/AduanTHR2025Bpp maupun hotline Halo HI 08115925212.

Ani menambahkan, sampai saat ini masih belum ada laporan yang terpantau masuk. Pasalnya, pemberian THR masih belum masuk masa jatuh temponya. Perusahaan juga masih diberi kesempatan membayar THR kepada pekerja, dan biasanya aduan mulai terlihat sejak H-7 Idulfitri.

“Laporan pekerja pasti ada, tapi biasanya karena perbedaan pendapat dengan perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait soal kemitraan yang tidak termasuk bukan hubungan kerja. Aturan ini juga sudah terdapat pada Surat edaran Wali Kota Nomor 841.4/0456/Disnaker.

Isinya tentang pelaksanaan pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Dan tahun ini baru ada pemberian bonus kepada mitra seperti driver maupun kurir.

“Itu sudah dikumpulkan kepala Disnaker provinsi melalui Zoom,” tukasnya.

Menurut Ani, di Kota Balikpapan sendiri terdapat tiga aplikasi yaitu Gojek, Grab, dan Maxim.

“Khusus berbasis online ini ada pembahasan antara perusahaan penyedia aplikasi dengan Kemenaker,” ucapnya.

Ada pun hasil keputusan langsung mengikuti kebijakan pusat. Ia menjelaskan, Disnaker Kota Balikpapan sudah berkomunikasi dengan perwakilan perusahaan mitra lewat daring.

“Kalau ada mitra mereka datang ke Disnaker akan kami bantu konsultasi. Jadi sudah terorganisir,” ungkapnya.

Ani menjelaskan, pemberian kepada mitra bukan dianggap THR. Melainkan dalam surat edaran sebagai bonus hari raya.

“Itu mengikuti kebijakan perusahaan masing-masing bagaimana penilaian untuk pemberian bonus,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar