Disnakertrans Paser Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Tana Paser – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi ketenagakerjaan dengan tema edukasi pencegahan dan penyelesaian perselisihan bidang hubungan industrial, Kamis (17/10/2024).

Kegiatan yang mengadirkan narasumber dari PPSDM Ketenagakerjaan Kemnaker, M. Zamhari, dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser Romif Erwinadi, diikuti 65 peserta dari karyawan dan manajemen Perusahaan.

Romif dalam sambutannya, menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya konflik antar perusahaan sering ditemui namun berkat mediasi yang difasilitasi Pemkab Paser permasalahan bisa diatasi.

Ia berharap hubungan harmonis antar perusahaan, saling membutuhkan, tidak ada konflik yang merugikan kedua belah pihak.

“Keharmonisan dan kedamaian ini tentu harus dirawat dan tidak terjadi begitu saja. Kondisi ini tentunya berkat pengertian dan kerja sama yang baik antara perusahaan dan karyawan temasuk juga Serikat Buruh,” ujarnya.

Ada beberapa regulasi yang melindungi tenaga kerja, dan regulasi yang mengatur jika terjadi perselisihan industrial. Misalnya Undang Undang nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyelsaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dan lain sebagainya.

Panitia kegiatan, M. Hafidz, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan dan serikat pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Paser.

“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan hubungan industrial sebagai bagian pembangunan ketenagakerjaan sesuai nilai-nilai Pancasila yang diarahkan untuk menumbuh-kembangkan hubungan yang harmonis, dinasmis dan berkeadilan antar pelaku proses produksi ditempat kerja, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, ” ujarnya.

Narasumber dari PPSDM Ketenagakerjaan Kemnaker, M. Zamhari, mengatakan terdapat beberapa hal yang melandasi penciptaan hubungan industrial yang harmonis yakni sikap demokratis, terbuka, saling percaya, tulus, dan adanya kepatuhan.

Menurutnya timbulnya perselisihan karena tidak dilaksanakannya hak atau kewajiban pekerja pengusaha sesuai peraturan dan kesepakatan, adanya pasal pasal dalam perjanjian kerja yang dapat menimbulkan multitafsir dan belum mengatur bagaimana prosedur menyampaikan keluh kesah, kurangnya komunikasi antara serikat pekerja dengan pengusaha, kedua belah pihak belum memahami pengaturan syarat kerja dan pengaruh di luar perusahan.

“Penyelesaian dalam PHK, pengusaha memberitaukan kepada pekerja/SP tentang alasan dan maksud melakukan  PHK, Surat pemberitauan diberikan paling lama 14 hari sebelum PHK, dan Pekerja setuju untuk di PHK,” paparnya.

Jika semua itu terpenuhi, maka pengusaha membuat laporan ke dinas ketenagakerjaan setempat dilampiri surat pemberitauan PHK dan surat tanggapan pekerja tidak menolak PHK.

Disnaker setempat setelah menerima laporan wajib memberikan tanda terima laporan PHK kepada perusahaan.

Laporan PHK untuk pengajuan program JKP maka pengajuannya ke disnaker yang merupakan tempat pekerja bekerja, tempat perjanjian kerja ditada tangani dan domisili perusahaan. Jika pekerja tidak setuju maka pekerja membuat surat menolak dengan alasannya paling lama 7 hari setelah menerima surat.

Pasal 3 UU No. 2 tahun 2004” perselisihan HI wajib diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan  paling lama 30 hari sejak tanggal dimulai perundingan tidak tercapai kesepakatan maka perundingan dianggap gagal.

“Perundingan antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah untuk mufakat,” ujar Zamhari

Tinggalkan Komentar