Dit Reskrimum Polda Kaltim Berhasil Amankan 2 Mucikari Prostitusi Online MiChat

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap praktik prostitusi online anak di bawah umur di wilayah Kota Balikpapan, Dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan 2 pria yang berperan sebagai mucikari, Jum’at (26/2).

Kejadian tersebut berhasil diungkap pada 21 Januari lalu dan langsung dilakukan pengembangan dengan mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi. Kedua tersangka tersebut memasarkan jasa pemuas nafsu melalui aplikasi MiChat.

“Kami dari Subditrenakta melakukan pengungkapan prostitusi online menggunakan aplikasi Mi-Chat. Salah satunya adalah memajang foto foto korban, korban ini masih di bawah umur. Kemudian ditawarkan dan transaksi dengan lelaki hidung belang di salah satu guest house di Jalan Mt Haryono Balikpapan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit 4 Renakta AKBP Made Subudi.

Dari aktivitasnya itu, dua orang wanita jadi korban prostitusi online nya. Satu orang korban berinisial SW masih berusia 14 tahun, sementara yang satu lagi sudah dewasa.
“Ya, korbannya sejauh ini ada dua, salah satunya masih anak-anak. Foto-fotonya dia yang dipasang di MiChat itu,” sebutnya.
Dari hasil penyedia layanan “Open BO” ini korban mendapat uang dari korban hanya sebesar Rp 100 ribu. Harga yang ditawarkan ke lelaki hidung belang ialah Rp 500 ribu untuk sekali main atau yang kerap disebut short time (ST).

“Kemudian disepakati, dan dibayar Rp 500 ribu kemudian korban dibawa ke hotel dan ketemu dengan pemesan. Dari hasil tersebut korban mendapatkan bayaran dari jasa eksploitasi seksnya tersebut sebesar Rp 100 ribu. Jadi dua orang tersangka kebagian Rp 400 ribu,” bebernya.

Akibatnya pelaku pun terjerat pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta.

Menyikapi kejadian ini, Ade mengimbau kepada masyarakst khususnya orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya. Tentunya dinera digitalisasi ini sangat rentan prostitusi online mengancam anak-anak yang masih polos tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di era digitalisasi ini kita banyak disuguhkan aplikasi apliaksi yang tentunua tidak bisa diproteksi oleh siapapun. Kami imbau kepada orangtua-orangtua untuk bisa mengawasi anak-anaknya dalam hal penggunaan aplikasi atau medsos,” imbaunya

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar