Ditkrimsus Tangkap Tersangka Galian C Eks Hotel Tirta Balikpapan

Polda Kaltim
Warga RT 5 Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tenga, Balikpapan saat dimintai keterangan di Mapolda Kaltim terkait kasus Galian C Ilegal di eks Hotel Tirta Balikpapan, Selasa (15/10/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ditkrimsus Polda Kaltim menetapkan RH sebagai tersangka setelah buron beberapa bulan dalam kasus galian C ilegal di lahan bekas Hotel Tirta, Balikpapan. Namun demikian, warga juga mendorong agar Polda Kaltim juga bisa segera mengusut actor utama dalam kasus tersebut.

Kegiatan illegal ini sebelumnya dilaporkan warga RT 5 Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah karena sangat merugikan dan meresahkan warga sekitar.

Salah seorang warga terdampak, Nizar Firdaus mengatakan, warga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian yang telah berhasil menangkap RH sebagai salah satu pelakunya.

“Kami sangat menghargai langkah Polda Kaltim, khususnya tim Krimsus, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus galian C ilegal ini,” ujar Nizar, Selasa (15/10/2024).

Nizar menyatakan, ia telah dimintai keterangan oleh polisi untuk melengkapi kesaksian yang sudah disampaikan sebelumnya.

Penetapan RH sebagai tersangka memberikan harapan bagi warga yang sudah lama menantikan keadilan dalam kasus ini. Namun, Nizar berharap penyelidikan tidak hanya berhenti pada RH, tetapi terus dikembangkan hingga menyasar aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan.

“Kami berharap penyelidikan ini bisa mengarah ke pihak lain, terutama pemilik lahan, yang hingga kini belum tersentuh hukum,” tukasnya.

Aktivitas galian C ilegal di lahan eks Hotel Tirta telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitarnya. Warga melaporkan adanya longsor, erosi, dan keretakan pada bangunan.

Meski sebagian besar keluarganya sudah pindah, orang tua Nizar masih tinggal di wilayah tersebut dan terus merasakan dampak buruknya.

“Orang tua kami di sana terkena dampak langsung, mulai dari longsor, erosi, hingga gangguan psikis akibat kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Mardiansyah mengatakan, RH sempat berpindah-pindah lokasi selama enam bulan untuk menghindari kejaran polisi.

“RH ditangkap setelah bersembunyi di beberapa tempat, mulai dari Banyuwangi hingga Sragen, di mana dia akhirnya ditangkap,” tukasnya.

Mardiansyah menambahkan, polisi sempat kesulitan menangkap RH karena tersangka terus berpindah-pindah lokasi.

Mardiansyah juga menegaskan, RH bukan satu-satunya pihak yang terlibat. Ia menduga ada lebih dari satu orang yang berperan dalam operasi ilegal ini, termasuk pemilik lahan dan pengawas lapangan.

“Tidak mungkin RH bekerja sendiri. Ada aktor intelektual di balik semua ini, termasuk pemilik lahan dan beberapa pengawas,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil investigasi kuasa hukum, diperkirakan ada lebih dari tiga orang terlibat dalam kasus ini, selain RH.

“Inisial HW, yang diduga sebagai pemilik lahan, dan NZ selaku pengawas, juga terlibat. Namun, RH yang pertama kali ditangkap,” tegasnya.

Warga berharap penetapan RH sebagai tersangka menjadi titik awal pengungkapan jaringan pelaku galian C ilegal ini secara menyeluruh.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto membenarkan penangkapan pelaku berinisial RH tersebut dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditahan, berkas perkara sudan dikirim ke kejaksaan,” jelasnya.

Tinggalkan Komentar