Ditpolairud Polda Kaltim Amankan 5 Kapal Memuat 700 Kayu Galam Ilegal

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim kembali menggagalkan penyelundupan kayu ilegal jenis galam. Tidak tanggung-tanggung ada 700 kubik kayu galam asal Kabupaten Paser yang akan diselundupkan ke wilayah Madura.

Kayu tersebut diangkut menggunakan lima kapal kayu. Selain mengamankan barang bukti kayu galam tanpa dokumen resmi tersebut, petugas juga mengamankan satu cukong bernama Muhammad Nawir serta lima tersangka yang diduga turut serta bertugas sebagai ABK kapal yakni Assali, Nurahman, Aminuddin, Sidiq dan Safrudin.

Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat pada Rabu (3/10) dan Kamis (4/10) lalu bahwa akan ada muatan kapal yang memuat kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi yang melintas diperairan Muara Paser tepatnya di Desa Pulau Rantau Kabupaten Paser.

Mendapatkan informasi tersebut anggota Unit Intel Ditpolairud Polda Kaltim melakukan penyelidikan bersama Baharkam Mabes Polri.

“Kami mengamankan 5 unit kapal yang memuat kayu jenis galam yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Untuk TKP di perairan Muara Paser desa Pulau Rantau rencana dibawa ke Madura oleh pemiliknya tersangka ada 6 orang,”ungkap Wadir Polairud Polda Kaltim, AKBP Andy Rumahorbo.

Dia menjelaskan bahwa kayu tersebut ditaksir mencapai 700 kubik. Di mana kerugian negara mencapai ratusan juta.”Jenis kayu galam masih dalam penghitungan tenaga ahli namun diperkiran ada 700 kubik dari lima kapal. Kerugian negara ratusan juta namun kerusakan lingkungan sulit dinilai,”jelasnya.

Direncanakan kayu tersebut dibawa ke Madura akan diolah dan dijual kembali menjadi produk barang jadi sehingga nilai ekonomisnya lebih tinggi.”Sekali lagi bahwa kayu galam tumbuh di hutan negara, sehingga kerugian terbesar adalah kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tersebut,”tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan  Pasal 83 ayat (1) junto 12 huruf (b) Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.”Di mana ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun. Saat ini tiga kapal sudah kami bawa ke perairan Balikpapan. Sisa dua kapal di muara Paser menunggu air pasang lalu ditarik ke Balikpapan,”tandasnya. (mh/gk)

Tinggalkan Komentar