Ditreskoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu dan Ekstasi Jaringan Samarinda

Polda Kaltim
Ditreskoba Polda Kaltim memusnahkan sebanyak barang bukti narkotika berupa 488,9 gram sabu dan 157 butir pil ekstasi. Kamis (6/2/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ditreskoba Polda Kaltim memusnahkan sebanyak barang bukti narkotika berupa 488,9 gram sabu dan 157 butir pil ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba jaringan Kota Samarinda, Kaltim.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus sabu dan ekstasi jaringan Kota Samarinda ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial A pada Sabtu (4/2/2025) sekitar pukul 18.00 Wita di kawasan Samarinda Ilir.

Dari tangan A, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 193,96 gram sabu, 157 butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp 10 juta.

“Pelaku A sering menaruh atau meninggalkan barang bukti di berbagai lokasi, namun aksinya tertangkap polisi,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Musliadi menambahkan, untuk tersangka yakni Z, yang turut diamankan karena mendatangi tersangka A saat dilakukan penangkapan. Namun, dari tersangka Z tidak ditemukan barang bukti sabu.

“Dari tersangka Z polisi hanya menemukan bukti keterlibatannya membantu A mengedarkan sabu,” terangnya.

Dan setelah dilakukan pengembangan kasus, Jumat (17/2/2025) sekitar pukul 21.00 Wita, petugas berhasil menangkap tersangka AY di kawasan Sungai Kunjang.

Dari tangan tersangka AY ditemukan batang bukti sabu sebanyak 3 paket, dengan total berat 52,76 gram dan uang tunai Rp 1,2 juta yang disimpannya dalam wadah bekas sebuah minuman the.

Pelaku AY mengaku, apa yang dilakukannya atas perintah pelaku S, dengan imbalan sebesar Rp 500 ribu sekali jalan.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka S dan berhasil menangkapnya di sebuah bengkel di kawasan Sungai Kunjang dengan barang bukti sabu sebanyak 196,21 gram,” jelasnya.

Pengembangan kasus terus dilakukan, petugas kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan pelaku AP dan T.

“Pelaku AP dan T ditangkap di Samarinda Ulu, dengan barang bukti sabu sebanyak 90,23 gram,” terangnya.

Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga akhirnya setelah mendapat ketetapan hukum, barang bukti tersebut di musnahkan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar