Ditreskoba Polda Kaltim Ringkus 3 Pengedar 33 Kg Sabu Asal Malaysia di Samarinda

Polda Kaltim
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Ditreskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari dam Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto saat memperlihatkan barang bukti sabu 33 Kg hasil pengungkapan Ditreskoba Polda Kaltim, Jumat (25/4/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu di Kota Samarinda, Kaltim. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 33 Kilogram yang berasal dari Malaysia.

Direskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, terungkapnya kasus penangkapan narkoba terbesar periode Januari-April 2025 ini berkat dari adanya informasi warga.

“Narkoba jenis sabu sebanyak 33 Kilogram ini dikemas dalam kemasan teh dan durian yang merupakan ciri khas pasokan narkoba dari Malaysia,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Dikatakananya, penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4/2025) lalu, dimana dua tersangka masing-masing R dan P yang saat itu mengendarai mobil dicegat petugas. Dan setelah dilakukan penggeledan ditemukan 4 kg sabu-sabu.

“Jadi tidak langsung 33 kilogram. Kami amankan barang bukti 4 kilogram dulu,” tegasnya

Kemudian polisi melakukan pengembangan, katanya, dimana dari keterangan R dan P, ada lagi sabu yang disimpan di rumah tersangka M di areal Perumahan Bukit Pinang, Samarinda, Kaltim.

“Ditempat ini, kami temukan lagi sebanyak 29 kilogram sabu lagi. Di dalam 2 koper yang diletakkan di dalam kendaraan jenis Avanza hitam,” jelasnya.

Arif mengatakan pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan para tersangka dalam peredaran jaringan narkoba internasional. Pasalnya sabu yang diamankan berasal dari Malaysia yang hendak dipasarkan di wilayah Kaltim.

Dimana ketiga tersangka yang masing-masing berinisial R, P, dan M, berasal dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur.

Para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 112, Pasal 114, Pasal 131, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidananya adalah seumur hidup maupun hukuman mati.

“Kami masih mendalami untuk keterlibatan mereka dalam jaringan internasional. Atau sebagai apa peranannya, masih kami lakukan pengembangan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar