Ditreskoba Polda Kaltim Ungkap Upaya Peredaran 9,8 Kg Sabu

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,8 Kg dalam operasi yang digelar pada 17 Februari 2024 lalu. Dimana, penangkapan ini dilakukan di wilayah Samarinda, Kaltim berdasarkan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pertama berinisial A. Saat penangkapan, tersangka tengah mengendarai kendaraan yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.
“Dari penggeledahan dikendaraan tersangka, kami menemukan satu tas berisi 33 bungkus sabu. Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku membawa barang haram itu atas perintah seseorang dan mengetahui isi paket yang dibawanya,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Kemudian kasus ini dilakukan pengembangan kasus dan mengarah pada tersangka kedua, yang berhasil diamankan di Tarakan, Kalimantan Utara. Tersangka kedua kemudian dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan menangkap pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
Arif Bastari dalam kesempatan ini juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” tutupnya.
BACA JUGA