Ditresnarkoba Musnahkan 2 Kg Sabu Malaysia dan 50 Gram Ganja Aceh
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melakukan pemusnahaan terhadap barang bukti tidak kejahatan narkoba berupa 2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia dan 50 gram ganja asal Aceh.
“Barang bukti narkoba yang kita musnahkan ini, kita lalukan setelah ada penetapan dari kejaksaan. Jumlahnya ada 2 kilogram untuk sabu asal Malaysia dan 50 gram asal Aceh ,” ujar Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, Selasa (27/4/2021).
Pemusnahan ini dipimpin langsung Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, dan dihadiri perwakilan dari PN Balikpapan, Kejari Balikpapan, tersangka dan kuasa hukumnya
Pemusnahan sabu pun dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam toples plastik berisi air hangat. Selanjutnya, larutan berisi sabu diaduk dan dibawa ke dalam toilet untuk dibuang.
Barang haram sabu seberat 2 kilogram asal Malaysia, diamankan dari tersangka berinisial YT (31) pada 10 April 2021 lalu sekira pukul 16.30 Wita di sebuah warung makan di Jalan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan. Sebagian disisihkan sebagai barang bukti di persidangan dan penyelidikan.
“Sesuai amanat undang-undang bahwa disisihkan sedikit untuk barang bukti, sisanya dimusnahkan,” ujar Rino.
Dalam giat ini, Ditresnarkoba juga memusnahkan kurang lebih 50 gram ganja asal Aceh yang diamankan belum lama ini dari seorang tersangka berinisial NA (26) yang tinggal di Kota Samarinda.
“Ganja ada 50 gram ini. Pengungkapan kasusnya dilakukan di Kota Samarinda, ” jelas Rino.
Dikatakannya, tersangka NA diamankan saat sedang berada di dalam sebuah indekos yang berada dikawasan Jalan Kahoi. Saat itu ia baru saja mengambil paket kiriman dari sebuah jasa ekspedisi.
“Ganja tersebut disita dari tersangka NA. Dari pengakuannya, ia mendapatkan barang haram tersebut dari luar Kaltim yang dipesan melalui media online,” ujarnya
NA pun diamankan pada Senin (19/4/2021) lalu. Dan langsung digelandang ke Makopolda Kaltim untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, tersangka NA mengaku sudah cukup sering membeli ganja asal Aceh ini dari mediasosial dengan situs Instagram “Petani Rekreasi” dimana saat ia membeli ganja seberat 50 gram dengan harga Rp 800 ribu.
“Buat pake sendiri bang, tapi kalau ada yang mau saya jual juga,” ujarnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka, tahun ini terpaksa harus merasakan Lebaran di balik jeruji besi Makopolda Kaltim. Dan keduanya terancam dengan hukuman penjara minimal diatas 5 tahun
BACA JUGA