Dituding Serobot Lahan PT ITCI KU, 5 Warga Desa Telemow Diperiksa di Polda Kaltim
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sebanyak 5 orang warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim dipanggil ke Polda Kaltim untuk dimintai keterangannya atas laporan penyerobotan lahan oleh PT ITCI Kartika Utama.
“Dari 5 orang hanya 3 orang yang bisa hadir dalam masing-masing Sakius sape, Marthen Sulo dan Titus Tomangke untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Ditkrimum Polda Kaltim,” ujar, salah satu tim advokasi warga, Fathul Huda, Kamis (14/9/2023).
Dalam kasus ini ada sebanyak 19 warga yang dituding melakukan penyerobotan lahan oleh PT ITCI Kartika Utama, namun yang dilakukan pemanggilan untuk sementara sebanyak 5 orang saja. Dimana dalam pemanggilan ini warga yang datang ke Mapolda Kaltim didampingi oleh LBH Tanah Untuk Rakyat dan Walhi Kaltim.
Fathul Huda menambahkan, kasus ini sebenarnya sudah pernah ditangani pihak Polres Penajam Paser Utara (PPU) namun terhenti dan kemudian diambil alih oleh Polda Kaltim langsung.
“Hari ini 3 orang diperiksa, dengan dua lainnya tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena satu sakit dan satu sedang kerja diluar pulau,” jelasnya.
Fathul menegaskan, tuduhan yang disampaikan kepada warga Desa Telemow ini sangat tidak berdasar dan diduga ada upaya perampasan lahan milik warga untuk kepentingan investasi perusahaan PT ITCI Kartika Utama.
“Lahan disana sudah dimilik masyarakat sejak dulu, sebelum Perusahaan tersebut ada. Jadi dari mana ceritanya jika masyarakat ini yang mengambil lahan PT ITCI Kartika Utama,” ungkapnya.
Lahan yang digunakan PT ITCI Kartika Utama ini, lanjutnya, hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), dimana lokasi tersebut akan digunakan sebagai kawasan Prasarana, Sarana dan Ulitiltas Umum (PSU).
Tim advokasi warga Ardiansyah mengatakan, dalam kasus ini wargab memiliki legalitas atas lahan tersebut diantaranya berupa segel tanah dan surat keterangan penguasaan tanah (SKT). Dimana, lahan tersebut dibeli dari warga pribumi yang sudah dalam bermukim disana.
“Sempat dikatakan juga oleh pihak perusahaan bahwa disana ada mafia tanah yang menjual belikan lahan Desa Telemow kepada para pendatang. Ini nggak benar,” tukasnya.
Dikatakannya, masyarakat setempat akan tetap bertahan dan tidak akan pergi dari lokasi tersebut, karena tidak hanya lahan namun bangunan rumah mereka juga dituding Perusahaan masuk dalam kawasan mereka.
“Warga berharap ada klarifikasi bahwa mereka tidak pernah merebut atau mengambil bahkan masuk dalam kawasan lahan milik PT ITCI Kartika Utama,” tukasnya.
“Kami mewakili warga dan masyarakat disana memiliki hak yang sama sebagai warga negara juga. Berhak untuk mendapat kehidupan yang layak dan mencari ekonomi juga,” tegasnya.
BACA JUGA