Dituduh Lakukan Pengrusakan, 5 Warga Ditahan di Polresta Balikpapan

Polresta Balikpapan
Keluarga lima orang warga yang ditahan di Mapolresta Balikpapan meminta kepolisian segera membebaskan keluarganya, Jumat (15/3/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com -Polresta Balikpapan melakukan penahanan terhadap 5 orang masing-masing Ismail Marzuki (46), Lakamahano (62), Muhammad (61), Lalaseh (48), Sulaiman (31). Ke lima warga ini dilakukan penahanan karena diduga melakukan pengrusakan dan masuk pekarangan tanpa izin.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Hardatahbang, Iptu Mochammad Faruq mengatakan, kelimanya ditahan sejak sejak 27 Februari 2024, dimana berkas kasus lima warga tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Jadi mereka ini ditahan karena Pasal 170 KUHP. Mereka ini juga tidak kooperatif dan tidak mau menandatangani BAP. Jadi mungkin itu pertimbangan kita tidak mengeluarkan penangguhannya,” ujarnya, Senin (18/3/2024).

Faruq menambahkan, terhadap ke lima tersangka ini, Polresta Balikpapan telah melakukan perpanjangan penahanan selama 20 hari ke depan. Dan saat ini, ke lima warga itu masih berada di dalam sel tahanan Mapolresta Balikpapan.

“Kalau bicara kemanusiaan, kami sangat memanusiakan kok. Disini kami sediakan tim kesehatan dan saat masuk juga sehat-sehat aja,” jelasnya.

Dalam kasus itu ahli waris beserta pihak terkait tidak pernah menunjukkan legalitas yang jelas terkait lahan. Termasuk pengukuran ulang yang berujung pelaporan penyidik ke Polda Kaltim .

“Pengajuan pengukuran ulang ini kan biar semua jelas, mana titik lokasinya dan mana saksi batas-batasnya. Ngaak ada intimidasi kok kita,” ucapnya.

Sebelumnya, Faizal Rodhiansyah selaku Kuasa hukum 5 warga yang ditahan menyatakan, telah mengajukan permohonan pembebasan. Namun tak mendapat jawaban dari penyidik.

“Kami sudah ajukan permohonan pembebasan tanggal 29 Februari atau dua hari setelah klien kami ditahan di Polresta Balikpapan. Tapi hingga kini belum ada jawaban,” ujarnya, Jumat (15/3/2024) malam lalu.

Lilis istri dari Sulaiman (31) berharap suaminya dapat bebas dari penjara. Karena dia memiliki tiga orang yang masih kecil.

“Harapan saya suami saya bisa bebas. Ini mana lagi puasa mau lebaran. Dia hanya buruh lepas saja kerjanya,”tuturnya.

“Kami tidak nyangka kalau suami sampai ditahan gara-gara kasus ini,” sambungnya.

Istri dari Lasaleh yakni Kaimah (46) juga berharap hal sama.

“Anak-anak kami masih butuh biaya sekolah tapi suami ditahan. Jadi harapan kami Cuma itu. Tolong bapak-bapak kalau bisa suami dibebaskan secepatnya,” tukasnya.

Sementara, Zidan (24) putra dari Ismail Marzuki (46) berharap kasus ini bisa segera selesai dan bapaknya dapat keluar dapat kumpul bersama keluarga

“Harapan yang terbaik buat keluarga yang ditinggalkan,” pintanya.

Tinggalkan Komentar