Divkum Polri Gelar Bimbingan Penyusunan Peraturan Kapolda di Polda Kaltim untuk Tingkatkan Profesionalisme Hukum Internal

Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divkum Polri) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Kapolda di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Selasa (15/04/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasubbagrenmin dari satuan kerja Polda Kaltim, dengan tujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas teknis dalam penyusunan produk hukum internal kepolisian.
Ketua Tim Divkum Polri, Kombes Pol Dr. Pranatal Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa penyusunan regulasi di tingkat Polda harus mengikuti kaidah hukum yang baku, agar memiliki kepastian hukum dan operasional yang efektif dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah.
“Pembentukan peraturan Kapolda yang berkualitas bukan hanya soal legalitas, tetapi juga kejelasan, keberlakuan, dan kemanfaatannya di lapangan,” ujarnya.
Materi inti disampaikan oleh AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H., selaku Kasubbagverifkapolda Bagverifkumpol Birosundokinfokum Divkum Polri. Ia memaparkan proses dan mekanisme penyusunan peraturan Kapolda, mulai dari tahap inisiasi, perancangan naskah akademik, harmonisasi, hingga proses verifikasi dan legalisasi akhir. Semua proses tersebut harus mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan sah.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., yang memberikan tanggapan terpisah, mengapresiasi penuh pelaksanaan kegiatan ini. Ia menilai bahwa bimbingan teknis dari Divkum Polri menjadi langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme personel Polri, khususnya dalam hal penyusunan dan pelaksanaan regulasi internal di tingkat kewilayahan.
“Bimbingan ini sangat penting agar personel tidak hanya memahami sisi hukum formal, tetapi juga dapat menyusun regulasi yang implementatif dan aplikatif dalam konteks tugas di lapangan,” ungkapnya.
Ia berharap agar kegiatan serupa bisa terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di berbagai Polda, demi menjaga kualitas dan konsistensi regulasi internal Polri yang semakin baik, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan institusi.
Sumber:
Humas Polda Kaltim
BACA JUGA