DJBC Kaltim musnahkan 562 ribu batang rokokilegal tanpa cukai senilai Rp244 juta

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim) melakukan pemusnahan terhadap sebanyak 562 ribu batang rokok ilegal tanpa cukai hasil penindakan periode April 2019 – April 2020. Pemusnahan dipimpin langsung Kabid Penindakan dan Penyelidikan DJBC Kalbagtim Zaini Rokhman didampingi Kepala KPKNL Chairiah, dan perwakilan Media.

“Pemusahan ribuan bantang rokok ini kami lakukan dengan cara dibakar, yang juga diikuti Kepala KPKNL Chairiah, dan perwakilan Media,” ujar Kabid Penindakan dan Penyelidikan DJBC Kalbagtim Zaini Rokhman, usai melakukan pemusnahan di halaman Kantor DJBC Kalbagtim, di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Senin (22/6/20).

Ratusan ribu batang rokok yang dimusnahkan ini bernilai Rp244 juta dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp201 juta. Pemusnahan ini sendiri telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaann Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.

“Ini contoh yang salah dalam melakukan usaha, untuk itu kita meminta para pelaku usaha untuk mentaati aturan bisnis kena cukai, bukan hanya rokok tapi juga minuman keras dan liguid fave yang sudah ada ketentuannya harus kena cukai,” ujar Zaini

Disamping melakukan penindakan, Zaini menambahkan DJBC Kalbagtim juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang cukai melalui komunikasi dan publikasi dan media serta bekerja sama dengan pemkot dan kabupaten se Kalbagtim agar ikut membantu peredaran barang ilegal,

Produk rokok ilegal yang masuk ke Kalimantan timur sebagaian berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, dan diedarkan di toko – toko kelontongan, sehingga dalam kasus ini adala barang temuan dan tidak ada pelaku yang diamankan, selain itu rokok ini dikirimkan melalui ekspedisi.

“Peredaran rokok ilegal ini melanggar pasal 54 undang undang no 39 tahun 2007 tentang cukai, dimana rokok ini banyak diedarkan dikalangan pekerja informal di kawasan pertambangan dan perkebunan karena memiliki harga yang murah dibawah 10 ribu rupiah perbungkus sedangkan cukai rokok sejak 2020 terus mengalami kenaikan,” tegasnya.

Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai ini sendiri sudah mendapatkan persetujuan menteri keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan. Pasalnya, tanpa persetujuan KPKNL barang ilegal t ini idak bisa dimusnakan.

“Sebelum melakukan pemusnahan, memang harus ada persetujuan menteri keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, dan khusus untuk rokok ilegal ini memang harus dimusnahkan, namun sebenarnya ada untuk barang-barang tertentu ada juga yang bisa dilelang atau di jual,” ujar Kepala KPKNL Balikpapan Chairiah. (mh/gk)

Tinggalkan Komentar