DJP Sampaikan Permohonan Maaf atas Kendala Implementasi Coretax DJP

CoretaxDJP
Kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala yang terjadi dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP yang resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Kendala tersebut berdampak pada ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.

Melalui keterangannya pada 10 Januari 2025, DJP menjelaskan langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan untuk meningkatkan performa layanan, antara lain:

  1. Peningkatan Infrastruktur Jaringan
    • Memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth untuk mendukung kelancaran akses.
  2. Penunjukan Penanggung Jawab Perusahaan
    • Memastikan penunjukan role access/impersonate untuk penanggung jawab perusahaan serta PIC (Person in Charge) administrasi perusahaan dalam pembuatan faktur pajak.
  3. Optimasi Pembuatan Faktur Pajak
    • Sistem kini dapat menerima hingga 100 faktur dalam format *.xml per pengiriman, dengan pengembangan kapasitas dan fitur pencetakan faktur pajak yang terus dilakukan.
  4. Peningkatan Layanan Pendaftaran
    • Meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pembaruan data, dan penggunaan kode otorisasi melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition).
  5. Fasilitas Pembayaran Pajak
    • Menyediakan layanan pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan pajak berupa STP maupun SKP.
  6. Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB)
    • Mempermudah proses pengajuan SKB PPh dan PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), serta status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, data menunjukkan:

  • 126.590 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat elektronik.
  • 34.401 wajib pajak berhasil membuat total 845.514 faktur pajak, di mana 236.221 faktur telah divalidasi atau disetujui.

Kebijakan Masa Transisi

DJP menegaskan bahwa selama masa transisi ini, tidak ada pengenaan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak akibat perubahan sistem.

Dukungan Layanan dan Komitmen DJP

DJP berkomitmen terus menyempurnakan aplikasi Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas sistem dan fitur layanan. Wajib pajak yang membutuhkan bantuan dapat mengakses FAQ di laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

DJP juga mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan kerja sama wajib pajak dalam mendukung sistem informasi perpajakan yang lebih maju. (Dwi Astuti)

 

Tinggalkan Komentar