DKK Balikpapan Gelar Konsultasi Publik Tentang Revisi Perda KSTR

Pemkot Balikpapan
Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan menggelar konsultasi publik terkait rencana usulan revisi Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan, Selasa (22/10/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan menggelar konsultasi publik terkait rencana usulan revisi Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan, Selasa (22/10/2024).

Agenda tersebut menghadirkan narasumber Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustiansyah dengan merujuk implementasi di Kota Bogor yang telah menerapkan aturan sanksi bagi para perokok yang melanggar KSTR.

Kota Balikpapan sejatinya memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan memang dalam 6 tahun ini implementasinya masih tersendat-sendat. Dan disusul regulasi baru Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mengimplementasikan KSTR.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, kegiatan konsultasi publik ini momentum untuk merevisi KSTR dengan menyesuaikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan peraturan turunannya. Dimana, utamanya bagaimana mengantisipasi produk rokok cair atau vape agar masuk ke dalam revisi KSTR.

“Termasuk mencegah perokok pemula yang semakin banyak pada usia-usaha remaja,” ujarnya.

Dikatakannya, upaya ini juga sejalan dengan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) bahwa asap dari rokok ini mempengaruhi polusi udara.

“Agar bagaimana kita menjaga udara sehat di Kota Balikpapan, baik dari polusi, pembakaran sampah, maupun dari asap rokok,” jelasnya.

Sedangkan tempat-tempat yang menjadi atensi KSTR mencakup perkantoran, tempat ibadah, sekolah, tempat-tempat publik, dan sebagainya.

Pemkot Balikpapan, katanya, berharap bisa tercapai kesepakatan untuk langkah-langkah penerapan Perda KSTR, dengan menggandeng stakeholder terkait.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Alwiati menjelaskan, perda ini bukan berarti larangan untuk merokok melainkan mematuhi KSTR

“Kita nggak melarang orang buat merokok, tapi kita mengatur daerah mana yang tidak boleh jadi tempat merokok, untuk menjaga para perokok pasif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustiansyah menerangkan, untuk penerapan Perda KSTR tersebut butuh proses yang lama serta membutuhkan sinergi antar stakeholder terkait.

“Di Bogor dulu awalnya berat, perda ditentang komunitas rokok, pengusaha rokok, tapi pada akhirnya setelah semua sudah terbentuk ekosistemnya, semua jalan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar